Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah & DPR Sepakat Naikkan Status PPPK
Guru, Nakes Hingga Damkar Jadi Pegawai Penuh Waktu
Sabtu, 7 November 2026 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama DPR menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup guru, tenaga kesehatan, dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga petugas pemadam kebakaran (damkar).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan yang merupakan hasil finalisasi kesepakatan Pemerintah bersama DPR, pengangkatannya akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Januari 2027.
“Setelah beberapa kali melakukan perhitungan, maka hari ini kami memutuskan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir pula Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan perwakilan kementerian terkait.
Prasetyo melanjutkan, kesepakatan tersebut memperluas kebijakan pengangkatan yang sebelumnya direncanakan hanya mencakup guru. Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati penerapan lintas profesi setelah melakukan sejumlah perhitungan.
Baca juga : Gus Ipul Sentil Pemda Yang Belum Maksimal
Tenaga pengajar, tenaga medis, petugas damkar, Satpol PP, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan lainnya masuk dalam cakupan kebijakan. Perubahan status tersebut diharapkan memberikan kepastian kepegawaian sekaligus memperbaiki pengaturan pekerjaan di instansi pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berhenti pada perubahan status pegawai. Pemerintah juga membuka kesempatan kepada PPPK penuh waktu mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kesempatan tersebut diberikan kepada pegawai lintas profesi, bukan hanya tenaga pendidik. Namun, Pemerintah masih merumuskan pengaturan khusus untuk sejumlah bidang yang memiliki kebutuhan tenaga tertentu.
Prasetyo mengatakan, salah satu persoalan yang perlu diperhitungkan adalah persyaratan usia dalam seleksi CPNS. Sejumlah pegawai berpengalaman berpotensi tidak memenuhi batas usia meski bidang pekerjaannya masih membutuhkan tenaga mereka.
Dia menjelaskan, Pemerintah masih mempertimbangkan perlakuan khusus dalam seleksi CPNS bagi profesi tertentu. Pertimbangan itu berkaitan dengan persyaratan usia yang berpotensi membatasi pegawai berpengalaman mengikuti seleksi.
Baca juga : Ekonomi RI Tertinggi Di Antara Negara G20
Selain perubahan status PPPK, Pemerintah juga membuka rekrutmen CPNS pada November 2026. Prasetyo menyebut perekrutan diperlukan untuk menyegarkan komposisi pegawai di instansi pusat maupun daerah.
Setiap tahun, sejumlah PNS memasuki masa pensiun. Pemerintah juga membutuhkan tenaga baru untuk mengawal pelaksanaan program prioritas.
Pemerintah turut memperpanjang masa kerja guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang kontraknya berakhir Desember 2026. Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perpanjangan juga berlaku untuk 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama. Pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk memberikan kepastian kepada guru yang masa kontraknya segera berakhir.
“Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan, ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama,” ungkap Prasetyo.
Baca juga : Soal Kasus Penyadapan, Kapolri Pastikan Murni Penegakan Hukum
Kebijakan serupa juga diterapkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah menyepakati perpanjangan masa kerja mereka mengikuti ketentuan yang berlaku untuk guru non-ASN.
“Kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis. Juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan kepegawaian.
“DPR berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan Pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi,” kata Dasco. JAR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Sabtu, 7 November 2026 dengan judul "Pemerintah & DPR Sepakat Naikkan Status PPPK Guru, Nakes Hingga Damkar Jadi Pegawai Penuh Waktu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya