Dark/Light Mode

Direstui Jokowi, Pramono Anung Kini Punya Wakil

Jumat, 26 Februari 2021 06:33 WIB
Seskab, Pramono Anung melantik Fadlansyah Lubis menjadi Waseskab, di Gedung 3, Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/2/). (Foto: Humas Setkab/Agung)
Seskab, Pramono Anung melantik Fadlansyah Lubis menjadi Waseskab, di Gedung 3, Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/2/). (Foto: Humas Setkab/Agung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung melantik Fadlansyah Lubis sebagai Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab), Kamis (25/2). 

Fadlansyah dilantik di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. 

Pelantikan Waseskab sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Kabinet.  Keppres tersebut, ditetapkan Presiden Jokowi, pada 11 Februari 2021. 

Baca juga : Dibantu KKP, Nelayan Sukabumi Kini Punya Ikan Melimpah

“Memutuskan mengangkat saudara Dr. Fadlansyah Lubis sebagai Waseskab terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.a,” bunyi Keppres tersebut. 

Usai pembacaan Keppres, Fadlansyah diambil sumpah jabatan sebagai Waseskab dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan di hadapan Seskab, Pramono Anung dan saksi Deputi Seskab Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Thanon Aria Dewangga dan Deputi Seskab Bidang Administrasi, Farid Utomo.

Sebelum dilantik menjadi Waseskab, Fadlansyah mengemban jabatan sebagai Deputi Seskab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Baca juga : Pramono Anung Lantik Fadlansyah Lubis Jadi Waseskab

Sementara itu, Pramono Anung juga melantik Ratih Nurdiati sebagai Penerjemah Ahli Utama. 

Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 79/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

“Mengangkat dalam jabatan Fungsional Ahli Utama terhitung mulai tanggal pelantikan Saudara Ratih Nurdiati, S.H., LL.M., sebagai Penerjemah Ahli Utama pada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, dan kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.” [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.