Dark/Light Mode

Libur Imlek, Bupati Bogor Perketat Kunjungan Wisata Ke Puncak

Jumat, 12 Februari 2021 06:59 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto; Pemkab Bogor)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto; Pemkab Bogor)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan lakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke sepuluh mulai dari 9-22 Februari 2021.

Baca juga : Libur Imlek Di Rumah Aja, Kumpul Bersama Keluarga

Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Baca juga : Gubernur Ganjar Minta Kabupaten/Kota Percepat Vaksinasi Nakes Dosis Kedua

Bupati Bogor, Ade Yasin beserta jajaran, TNI, POLRI dan stakeholder Kabupaten Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen.

Baca juga : Siaga Banjir, Bupati Bogor Waspadai 7 Aliran Sungai

Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.