Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kabar Gembira, Penyintas Covid Tak Perlu Tunggu 3 Bulan Untuk Divaksin

Senin, 12 April 2021 21:57 WIB
Vaksinasi Covid pegawai ritel di Lippo Plaza Ekalokasari, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Vaksinasi Covid pegawai ritel di Lippo Plaza Ekalokasari, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi penyintas Covid-19. Orang yang sudah sembuh dari Corona, kini bisa mendapat vaksin, tanpa harus menunggu 3 bulan sejak pertama kali terkonfirmasi Covid.

Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021 tanggal 7 April 2021.

Baca juga : Penanganan Covid-19 Indonesia Relatif Lebih Baik Dibandingkan Global

Surat tersebut menginformasikan, tak ada lagi screening vaksinasi Covid di Indonesia, untuk orang yang pernah terkena Covid.

Terkait hal ini, dr. Adam Prabata yang merupakan Kandidat PhD dari Universitas Kobe, Jepang menjelaskan, hingga saat ini, tidak ada jarak waktu minimal bagi penyintas Covid yang telah sembuh, untuk mendapatkan vaksinasi. 

Baca juga : Ketua DPW PKS DKI: Individu Hebat Selalu Punya Waktu Bantu Orang

"Sesuai anjuran Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC AS), orang yang sedang terinfeksi Covid tidak boleh divaksin. Sedangkan orang yang sudah sembuh dari Covid, boleh divaksin setelah selesai isolasi atau dinyatakan sembuh," papar Adam via laman Instagram-nya, Senin (12/4).

Dokter yang aktif mengedukasi masyarakat via medsos ini menambahkan, penundaan minimal 90 hari, dianjurkan bagi pasien Covid yang mendapatkan terapi antibodi pasif. Seperti terapi plasma konvalesen dan terapi antibodi monoklonal. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.