Dark/Light Mode

Mensos Lepas 45 Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil

Selasa, 16 April 2019 19:00 WIB
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat melepas 45 pendamping sosial KAT di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (16/4). (Foto: Humas Kemensos RI).
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat melepas 45 pendamping sosial KAT di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (16/4). (Foto: Humas Kemensos RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI memberikan pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk untuk mempercepat pemberdayaan KAT di suatu wilayah.

Disampaikan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di lobi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (16/4), “Tahun ini kami memberangkatkan 45 Pendamping KAT untuk mengawal proses pendampingan dan pemberdayaan sosial terhadap KAT. Mereka adalah relawan terampil dan terdidik yang resmi ditugaskan oleh Kementerian Sosial ke berbagai pelosok wilayah KA."

Mensos mengatakan pendampingan adalah esensi dasar dalam pemberdayaan KAT. Mereka sebagai relawan terampil dan terdidik diharapkan dapat mendorong warga menyadari potensi dan sumber yang ada pada diri dan lingkungan.

Baca juga : Telkomsel Jamin Layanan Komunikasi Saat Pemilu Lancar

“Mereka akan mendampingi warga KAT dalam memecahkan masalah, memperkuat dukungan, membedayakan potensi dan sumber dalam pemenuhan kebutuhan hidup serta meningkatkan akses terhadap pelayanan sosial dasar,” terangnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil, Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melaksanakan Program Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.

Pemberdayaan KAT juga merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita sebagai dasar pelaksanaan pembangunan nasional saat ini.

Baca juga : Mensos Beri 7.100 TKSK Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kepada para Pendamping Sosial KAT, Mensos berpesana tiga hal. Pertama, jaga sikap, perilaku, dan tindakan.

“Lakukan tugas pendampingan sebagai relawan kemanusiaan yang berintegritas dan bertanggungjawab,” kata Mensos. Kedua, lanjutnya, Pendamping Sosial KAT adalah mitra pemerintah dan menjadi bagian penting dari Kementerian Sosial.

“Untuk itu saya berpesan jaga marwah Kementerian Sosial dengan menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas yang diembankan kepada saudara,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.