Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mensos Beri 7.100 TKSK Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 15 April 2019 16:32 WIB
Mensos Agung Gumiwang Kartasasmita (tengah) bersama Dirut BPJS TK Agus Susanto menyerahkan bantuan kepada 12 keluarga ahli waris TKSK. (Foto : Kemensos)
Mensos Agung Gumiwang Kartasasmita (tengah) bersama Dirut BPJS TK Agus Susanto menyerahkan bantuan kepada 12 keluarga ahli waris TKSK. (Foto : Kemensos)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial sangat memperhatikan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebanyak 7.100 penyelenggara kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan kecamata itu, kini sudah mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

 "Kami ingin memberikan perhatian kepada teman-teman TKSK yang selama ini sudah berjibaku bekerja di lapangan menangani permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat," kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara konsolidasi dan jejaring kerja koordinator TKSK provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia tahun 2019 Jakarta, Senin (15/4).

Mensos mengatakan, ada dari para TKSK yang meninggal dalam melakukan tugasnya. Sejak dilaksanakan MoU dengan BPJS TK pada 2018 sebagai jaminan sosial kepada TKSK seluruh Indonesia, telah diberikan santunan kematian, dan kecelakaan kerja kepada sebanyak 29 orang TKSK, sebanyak 16 orang klaim telah diselesaikan.

Baca juga : Menteri Rini Sabet Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergi BUMN

Dalam kesempatan tersebut, Mensos juga menyerahkan 13 santunan kematian kepada 13 orang TKSK yang mengalami kecelakaan kerja. Mensos menilai, selain TKSK, pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga sudah menjadi peserta BPJS TK. Sementara untuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masih dalam proses dan secepatnya akan menjadi peserta BPJS TK.

"Pendamping PKH itu juga sama tingkat kesulitannya, harus mendampingi keluarga penerima manfaat dan bisa saja terjadi sesuatu saat mereka bertugas," ujarnya.

Kepesertaan TKSK dalam BPJS TK merupakan bukti keseriusan Mensos untuk memberikan perlindungan. Untuk iuran pun Kemensos yang membayarnya.

Baca juga : Menaker: Perlu Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan

Dirut BPJS TK Agus Susanto mengatakan, terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJS TK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp 803 juta dengan rincian sebesar Rp 600 juta untuk pembayaran manfaat jaminan kematian (JKM) dengan 25 kasus dan sisanya Rp. 203 Juta untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan 4 kasus.

Agus mengakui BPJS TK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non ASN. Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kemensos telah melindun tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia.

Hal itu merupakan keseriusan Kemensos dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Untuk itu, Agus berharap apa yang dilakukan Kemensos ini mudah-mudahan diikuti seluruh kementerian. "Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggungjawab dan Kemensos dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya," jelasnya. [KPJ]

Baca juga : Mendes Minta PNS Tingkatkan Kesejahteraan Desa

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.