Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Produk Pakan Ternak Milik Koperasi Tembus Pasar Brunei

Selasa, 4 Mei 2021 15:35 WIB
Produk pakan ternak milik koperasi yang siap diekspor (Foto: Humas Kemenkop)
Produk pakan ternak milik koperasi yang siap diekspor (Foto: Humas Kemenkop)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koperasi Produsen Agro Niaga (KAN) Jabung Syariah telah berhasil memperluas pangsa pasar produk pakan ternak ke pasar internasional melalui ekspor perdana ke Brunei Darussalam, pada 30 April 2021 dan merupakan langkah awal dalam pengembangan pasar produk pakan yang mempunyai brand JABFeed. 

Total volume ekspor yang dilepas sebesar 52.500 kg dan pengiriman ini direncanakan akan berkelanjutan sesuai dengan permintaan customer yang rencana ke depan akan dibagi dalam beberapa tahap pengiriman. KAN Jabung Syariah mempunyai usaha inti sapi perah dan unit usaha Pusat Produksi Pakan Ternak. 

Baca juga : Pergerakan Pemudik Di Soetta Masih Dalam Batas Wajar

Awalnya, produksi pakan ternak hanya untuk mencukupi kebutuhan anggota. Tetapi, seiring perkembangannya Sapronak (Pusat Produksi Pakan Ternak) juga melayani penjualan pihak eksternal. Di samping menyediakan konsentrat, unit ini juga menyediakan kebutuhan sarana peternakan lainnya seperti susu pedet, ember perah, milk can (kaleng susu), karpet sapi, dan sebagainya. 

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi sangat mengapresiasi dan mendukung ekspor tersebut yang merupakan bukti komitmen kuat serta kerja keras KAN Jabung Syariah Jawa Timur. 

Baca juga : Keuangan Syariah Indonesia Kini Tembus 4 Besar Dunia

"Hal ini sejalan amanat RPJMN Tahun 2020-2024 untuk meningkatkan kapasitas, jangkauan dan inovasi koperasi melalui strategi transformasi berupa modernisasi koperasi," kata Zabadi, (2/5).

Zabadi menambahkan, pemerintah juga telah berupaya untuk melakukan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021.

Baca juga : PUPR Siapkan Rp 338 Miliar Untuk Relokasi Rumah Warga Di NTT

"Ke depan kami sangat berharap akan banyak terwujudnya kemitraan yang saling menguntungkan antara koperasi dengan perusahaan besar dan koperasi besar sebagai Off-taker. Keberhasilan KAN Jabung Syariah Jawa Timur juga dapat menjadi benchmarking bagi koperasi sektor riil lainnya dalam mengembangkan usaha koperasi," pungkas Zabadi. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.