Dark/Light Mode

Prof Indriyanto: KKB Jelas Gerakan Teroris, Komnas Harus Objektif

Selasa, 27 April 2021 20:40 WIB
Pengajar Program Pascasarjana Studi Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Pengajar Program Pascasarjana Studi Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) di Papua sebagai pola terorisme dianggap sudah tepat dalam bingkai hukum pidana dan juga hukum tata negara. Apalagi bila merujuk dengan kasus-kasus yang dilakukan KKP Papua di Kabupaten Puncak, selama ini.

Demikian disampaikan pengajar Program Pascasarjana Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji. Menurut mantan Pansel Capim KPK ini, pola dan gerakan KKB yang melakukan tindakan teror terhadap rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat, jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Gerakannya juga jelas-jelas menentang kekuasan negara yang sah.

Baca juga : Bantu Relokasi, Gerindra Bagikan Beras Untuk Korban Bencana Alam NTT

“Juga harus diingat bahwa gerakan dan tindakan dilakukan dengan kekuatan bersenjata adalah format dan pola karakter terorisme. Bahkan sudah menjadi tindakan yang lebih ekstrim sebagai gerakan terorisme separatis bersenjata. Gerakan ini harus ditindak tegas oleh kehadiran negara. Karena itu, tepat pernyataan Presiden agar TNI-Polri melakukan tindakan dan penangkapan terhadap semua KKB,” jelasnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, 

Dalam doktrin hukum pidana, lanjutnya, gerakan KKB yang melakukan tindakan-tindakan dengan karakteristik terorisme dapat dikategorikan sebagai kondisi yang “the clear and present danger”. Gerakan ini jelas-jelas mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara (dignity and sovereignty of state), yaitu kondisi gerakan separatis bersenjata.

Baca juga : Surveyor Indonesia Pamerkan Layanan Berbasis Drone Pada Hannover Messe 2021

“Apalagi gerakannya memang menghendaki dan menanyangkan adanya ideologi terpisah dari NKRI yang dilakukan secara inkonstitusional, baik gerakan dilakukan by violence maupun gerakan without violence yang tertutup atau covering demokratisasi yang dilakukan secara inkonstitusional juga,” terangnya.

Atas kondisi ini, Indriyanto meminta Komnas HAM menilainya objektif dan mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan KKB Papua dengan pola terorisme yang sistematis dan meluas ini sebagai pelanggaran berat HAM (gross violation of human right), bukan bersikap politis yang absurditas. “KKB Papua ini jelas sebagai gerakan dan pola teroris berbentuk gerakan separatis bersenjata yang harus dilakukan penindakan tegas oleh negara,” tutupnya. 

Baca juga : Kualitas Pendidikan Daring Harus Terus Ditingkatkan

Sebelumnya, Komnas HAM meminta pemerintah berhati-hati dalam memberi label teroris ke KBB. Komnas HAM meminta pemerintah memperhitungkan dampak dan implikasi dari pelabelan tersebut. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.