Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rapat Dengan Komisi VIII DPR, Risma Dukung Penuh RUU Penanggulangan Bencana
Senin, 17 Mei 2021 15:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang sudah masuk di Komisi VIII DPR. Bahkan, Kemensos sudah membahas terkait kelembagaan dan anggaran jika RUU sudah disahkan.
“Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5).
Baca juga : Jelang Kompetisi Piala Dunia 2022, Shin Tae-yong Panggil 5 Pemain Anyar
Dalam RUU PB, Risma memastikan, Kemensos berada di tengah-tengah. Pihaknya mohon arahan Presiden Jokowi terkait posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU itu.
“Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus. Sebab, kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif,” tegas mantan Wali Kota Surabaya dua periode itu.
Baca juga : Anggota Komisi I Dukung Indonesia Jadi Pelopor 5G
Secara administratif, kelembagaan surat sudah masuk ke Komisi VIII DPR. “Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut,” papar Risma.
Arahan Jokowi secara kelembagaan terkait BNPB, juga bisa dimasukkan ke dalam RUU PB. Termasuk jenis bencana tak terdeteksi, seperti kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Arahan Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukkan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di Balongan, Indramayu,” tandas Mensos. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya