Dark/Light Mode

Didukung 11 Pemda, 2019 Transmigran Digaji Sesuai UMP

Minggu, 9 Desember 2018 11:42 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo. (Foto: IG @ekoputrosandjojo)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo. (Foto: IG @ekoputrosandjojo)

 Sebelumnya 
Eko menjelaskan, masyarakat yang mengikuti program transmigrasi akan mendapatkan lahan dan rumah yang memadai. Tak hanya itu, para transmigran juga akan diberikan biaya hidup selama 18 bulan, dengan nominal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Baca juga : Digebuk Arema, PS Tira Makin Nyusruk

“Kita sudah merubah model transmigrasi kita. Kalau dulu kita menyediakan tanah, mengirim orang. Saat ini, selain kita kirim orang, disediakan tanah, kita mix dengan masyarakat lokal di sana, dan kita kaitkan dengan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan,” jelasnya.

Baca juga : Pembasmian Teroris Papua: Sulit Atau Terlalu Banyak Mikir?

Dengan Prukades, kata dia, akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait dan dunia usaha sebagai penyedia sarana pasca panen. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian untuk kawasan transmigrasi.  “Kita pastikan para transmigran sudah tidak pusing lagi memikirkan market lagi. Jadi nilai tambah juga menjadi lebih tinggi,” ujarnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.