Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Komitmen Indonesia terhadap penanggulangan perubahan iklim telah ditunjukkan melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) 2021, dengan target penurunan emisi sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan bantuan internasional pada 2030 (Samasta, 2023). Kehutanan menjadi sektor utama pencapaian target ini. Sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, yaitu seluas 125 juta hektare, Indonesia mampu menyerap lebih dari 25 miliar ton karbon (Mentari et al., 2024).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Perpres No. 98/2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) (Prihatiningtyas et al., 2023). Regulasi ini membuka jalan bagi mekanisme perdagangan karbon melalui skema pasar karbon sukarela dan wajib, termasuk offset karbon berbasis hutan (Nugraheni et al., 2023). Namun, kerangka hukum ini tidak secara eksplisit mengakui masyarakat adat sebagai subjek hak atas karbon, padahal mereka telah terbukti menjaga kelestarian hutan selama puluhan tahun (Putri & Zakiyah, 2023).
Hingga 2023, hanya 153.322 hektare dari 19,5 juta hektare klaim hutan adat yang telah diakui secara hukum. Artinya, kurang dari 1% wilayah adat telah memperoleh pengakuan formal. Ketimpangan ini diperparah oleh dominasi korporasi dalam pengelolaan karbon. Peraturan OJK No. 14/2023 Tentang Bursa Karbon menetapkan syarat modal Rp100 miliar yang bukan dari pinjaman sehingga menutup akses masyarakat adat sebagai penyelenggara (Arman & Siagian, 2023). Saat ini, setidaknya terdapat 16 izin konsesi restorasi ekosistem seluas 624.012 hektare (WALHI, 2023). Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya mitigasi iklim melalui skema offset karbon masih dikuasai oleh aktor bermodal besar, bukan oleh komunitas yang selama ini menjadi penjaga ekosistem hutan di tingkat tapak.
Baca juga : Sah, Jordi Amat Merapat Ke Persija Jakarta
Masyarakat adat kerap terpinggirkan, baik dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pembagian manfaat proyek karbon. Ketidakhadiran mekanisme persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent / FPIC) memperbesar risiko pelanggaran terhadap hak mereka (Tamara et al., 2022). Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan praktik greenwashing sistemik, di mana narasi konservasi digunakan untuk membenarkan pengambilalihan ruang hidup komunitas lokal. Masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan justru tidak diberi akses terhadap data, kontrol, atau pengakuan atas kontribusinya dalam pengurangan emisi (Putri & Zakiyah, 2023).
Oleh karena itu, artikel ini merancang solusi berupa aplikasi partisipatif ‘SuaraKarbon’ sebagai respons terhadap ketimpangan sistem pelaporan karbon yang selama ini eksklusif dan top-down. SuaraKarbon diharapkan dapat menjadi sarana pelaporan independen, dokumentasi wilayah adat, serta penguatan posisi hukum masyarakat adat dalam tata kelola karbon nasional. Aplikasi ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem pemantauan yang lebih transparan, adil, dan inklusif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dari dokumen terkait konflik lahan dan proyek karbon, seperti artikel ilmiah, karya jurnalistik, hingga kertas posisi dari WALHI dan Madani Berkelanjutan. Lebih lanjut, pendekatan desain solusi digunakan untuk merancang aplikasi, dengan studi inspirasi dari platform yang telah ada dan disesuaikan dengan kebutuhan komunitas adat. Seluruh proses analisis berfokus pada identifikasi celah partisipasi dalam tata kelola karbon serta peluang integrasi teknologi yang kontekstual dan berbasis akar rumput.
Baca juga : Pembelajaran Mendalam Ciptakan Generasi Hebat
Temuan berikut merangkum berbagai bentuk eksklusi dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat dalam sistem perdagangan karbon.
Gambar 1. Lokasi dan Masalah Utama Proyek Karbon di Berbagai Wilayah Indonesia [Sumber: WALHI, 2023; Arman & Siagian, 2023. Ilustrasi oleh penulis]
Oleh karena itu, diperlukan solusi yang dapat memperkuat pengawasan, advokasi, dan dokumentasi masyarakat adat dalam menghadapi proyek karbon yang eksploitatif. Dengan pendekatan bottom-up, SuaraKarbon diharapkan dapat menjadikan masyarakat sebagai produsen data, pelapor aktif, dan pengarsip narasi perlawanan terhadap praktik greenwashing. Aplikasi ini memiliki empat fitur utama yang saling terintegrasi. Seluruh fitur ini akan terhubung dalam satu peta interaktif yang dapat diakses publik, menampilkan sebaran konflik, wilayah adat, dan aktivitas konsesi secara real-time.
Baca juga : Hari Ini Lawan Jepang, Garuda Tes Kekuatan

Gambar 2. Tampilan menu utama dan fitur-fitur pendukung pada aplikasi SuaraKarbon [Sumber: Ilustrasi penulis]
- Pelaporan geo-tagged, memungkinkan pengguna melaporkan konflik atau kerusakan hutan secara langsung dari lokasi kejadian. Setiap laporan akan disertai dengan koordinat GPS secara otomatis, sehingga dapat di-mapping ke dalam peta interaktif nasional. Pengguna juga dapat melampirkan dokumentasi visual berupa foto dan video, serta testimoni dalam bentuk teks atau pesan suara. Selain sebagai bentuk laporan formal, fitur ini juga menjadi arsip digital berbasis warga yang memperkuat bukti dalam advokasi hukum, kampanye publik, atau pengajuan pengakuan wilayah adat.
- Direktori wilayah adat dan dokumen legal, menyediakan akses ke basis data wilayah adat, termasuk peta partisipatif, Surat Keputusan (SK) pengakuan hutan adat, sertifikat tanah komunal, atau dokumen lainnya yang relevan. Direktori ini ditujukan untuk mengonsolidasikan klaim legal komunitas, sekaligus mencegah tumpang tindih dengan izin korporasi atau proyek karbon. Dengan sistem terstruktur dan terdesentralisasi, masyarakat bisa menyimpan dan menampilkan bukti kepemilikan atau pengelolaan wilayah, yang selama ini kerap tidak terdokumentasi secara resmi. Akses terbuka dan pengelolaan berbasis komunitas membuat direktori ini menjadi sumber rujukan penting dalam upaya pengakuan hak adat.
- Galeri bukti komunitas, menjadi ruang penyimpanan multimedia warga yang terdampak proyek karbon. Fitur ini berisi foto-foto intimidasi aparat, video perusakan lahan, dokumen bukti pelanggaran FPIC, atau rekaman suara testimoni korban. Fitur ini menjembatani keterbatasan akses ke media arus utama, dengan menciptakan jurnalisme warga sebagai bentuk dokumentasi yang sah dan dapat diverifikasi. Semua konten akan terhubung dengan laporan geo-tagged sehingga membentuk narasi kontekstual yang kuat dan bisa diakses oleh publik.
- Notifikasi aktivitas korporasi dan konsesi, bekerja layaknya “early warning system” berbasis wilayah. Jika ada konsesi baru, perluasan izin, atau aktivitas korporasi lain yang tercatat dalam database publik, maka aplikasi akan mengirimkan notifikasi ke pengguna yang berada di sekitar wilayah terdampak. Data diambil dari integrasi peta spasial dan open data nasional sehingga pengguna bisa langsung mengetahui apakah ada ancaman baru atas ruang hidupnya. Dengan demikian, komunitas tidak lagi tertinggal informasi dan bisa segera merespons sebelum konflik berkembang lebih jauh.
SuaraKarbon dikembangkan dengan prinsip offline-first dan ramah perangkat sederhana sehingga tetap dapat digunakan di daerah minim sinyal dan keterbatasan akses digital. Ke depan, pengembangan dan pemanfaatan aplikasi ini diharapkan dapat didukung melalui kemitraan kolaboratif dengan berbagai pihak seperti BRWA, AMAN, WALHI, universitas, hingga komunitas pengembang open-source. Pendekatan terbuka dan berbasis kebutuhan komunitas menjadi kunci utama agar aplikasi ini bukan sekadar alat pelaporan, tetapi juga simbol kedaulatan data dan perlawanan digital atas nama keadilan iklim. Dalam jangka panjang, SuaraKarbon diharapkan mendorong kebijakan yang lebih inklusif, menjembatani gap data di lapangan, serta menjadi preseden bagi inovasi teknologi berbasis hak masyarakat adat.
Andi Nazwa Aulia Maharani
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya