Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus di Swiss ini unik, tapi bisa jadi pembelajaran dalam kehidupan bertetangga. Seorang nenek berusia 68 tahun di Zurich, Swiss, digugat karena terus-menerus memberi makan kucing peliharaan tetangganya.
Dilansir Oddity Central, kucing yang menjadi bahasan itu bernama Leo. Nenek yang tidak disebutkan namanya itu memberi makan Leo selama 10 bulan.
Tetangganya sudah memperingatkan si nenek secara tertulis untuk berhenti memberi makan. Tapi wanita yang kesepian itu tetap memberi makan Leo. Bahkan, si nenek sengaja memasang pintu khusus kucing di rumahnya agar Leo bisa keluar masuk sesuka hati.
Baca juga : Fraksi Golkar DPR: Hilirisasi Tingkatkan Daya Saing Bangsa
Akibatnya, Leo betah di rumah si nenek dan jarang kembali lagi ke rumah pemilik aslinya. Tetangga yang merasa kehilangan kucing itu membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kejaksaan memerintahkan si nenek membayar denda sebesar 800 franc Swiss (Rp 14,5 juta), ditambah denda bersyarat sebesar 3.600 franc (Rp 67,3 juta) atas tuduhan pengambilan hak secara tidak sah. Namun, si nenek menolak membayar, sehingga kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan.
Nenek tersebut dianggap mencuri properti orang lain. Sebab, berdasarkan hukum di Swiss, kucing dianggap barang pribadi.
Baca juga : Darimana Kondisi Darurat Berawal?
Menurut hukum Swiss, sesekali memberi makan kucing orang lain bukanlah pelanggaran. Tetapi jika dilakukan secara rutin dan ada niat untuk mengambil, bisa dianggap melanggar hukum.
Akhirnya, kedua pihak bertemu di pengadilan untuk mencari penyelesaian. Pertemuan dilakukan secara tertutup, tapi hasilnya menjadi berita nasional.
Hasil dari persidangan itu, pemilik lama menarik gugatannya. Sang nenek diizinkan tetap memelihara Leo. Entah apa yang disepakati keduanya. Kasus ini pun berakhir dengan damai.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya