Dark/Light Mode

Amanat Konstitusi, Air Harus Jadi Sumber Kemakmuran Bangsa Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 13:47 WIB
Roosdinal Salim. (Foto: Ist)
Roosdinal Salim. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Air adalah sumber kehidupan. Tidak ada satu pun manusia dapat bertahan hidup tanpa air. Secara biologis, manusia mampu bertahan beberapa hari tanpa makanan. Tanpa air, harapan hidup hanya dalam waktu sangat singkat. Karena itulah, para pendiri bangsa menempatkan air sebagai sumber daya sangat strategis dan mengaturnya secara tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sumber daya air, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pertanyaannya, apakah amanat konstitusi tersebut sudah benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan dan tata kelola air di Indonesia? Jawabannya, menurut saya, belum optimal. Kehadiran negara dalam pengelolaan air masih lebih banyak berfokus pada sektor hilir, seperti pembangunan jaringan perpipaan dan penyediaan layanan air minum melalui sistem yang ada. Padahal, persoalan air jauh lebih luas daripada sekadar distribusi.

Pemerintah belum membangun tata kelola sumber daya air yang utuh, mulai dari perlindungan sumber air, pengembangan teknologi, hingga penguatan kelembagaan yang mampu menjamin hak masyarakat atas air secara berkelanjutan. Ironisnya, perhatian pemerintah masih didominasi pada pemanfaatan sumber air tawar yang jumlahnya sangat terbatas, seperti air tanah, sungai, dan waduk. Sementara itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sekitar dua pertiga wilayahnya berupa laut.

Baca juga : Jaringan BSI Agen Capai Lebih dari 130 Ribu di Seluruh Indonesia

Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa negara belum mampu menjadikan air laut sebagai salah satu sumber air minum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat? Teknologi desalinasi telah berkembang di berbagai negara, namun di Indonesia pemanfaatannya masih sangat terbatas
dengan alasan biaya yang tinggi. 

Jika demikian, di manakah keberpihakan negara terhadap masyarakat yang setiap hari kesulitan memperoleh air bersih, terutama di Nusa Tenggara Timur, kawasan timur Indonesia, dan berbagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)?

Persoalan mendasar lainnya adalah cara pandang pemerintah yang masih menempatkan air sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar warga negara. Akibatnya, masyarakat harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar, bahkan dengan harga yang tidak murah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan sosial. 

Apakah adil jika rakyat harus membeli air untuk bertahan hidup, sementara Indonesia memiliki sumber daya air yang sangat besar dan konstitusi telah mengamanatkan bahwa pengelolaannya harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?

Baca juga : Konsekuensi Ideologis Dan Konstitusional, Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola air nasional. Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan. Pertama, belum tersedia undang-undang yang secara komprehensif menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya air secara utuh, di luar pengaturan mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Kedua, Indonesia belum memiliki regulator nasional yang secara khusus bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan mengawasi tata kelola air secara terpadu. Ketiga, belum terdapat kelembagaan nasional yang mampu menjadi pengarah dan koordinator bagi ratusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang saat ini beroperasi secara terpisah di berbagai daerah.

Selama ketiga aspek tersebut belum dibenahi, amanat Pasal 33 UUD 1945 akan sulit diwujudkan secara nyata. Pemerintah perlu melakukan perubahan paradigma yang mendasar, yakni menggeser cara pandang terhadap air dari sekadar objek ekonomi menjadi subjek pembangunan dan hak dasar warga negara. Air tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai sumber daya strategis yang wajib dijamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutannya oleh negara. 

Perubahan paradigma tersebut harus diwujudkan melalui pembentukan regulator nasional yang kuat, penyusunan undang-undang yang secara utuh menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945, serta penguatan kelembagaan pengelolaan air dari tingkat pusat hingga daerah.

Baca juga : Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Siap Ramaikan Bioskop Indonesia

Dengan langkah tersebut, negara dapat benar-benar hadir dalam menjamin hak setiap warga negara atas air yang aman, bersih, dan berkelanjutan. Sudah saatnya kita menjadikan amanat Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma konstitusi, tetapi menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat. Semoga dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh, cita-cita para pendiri bangsa untuk menjadikan air sebagai sumber kemakmuran bagi rakyat Indonesia benar-benar terwujud.

Penulis: Roosdinal Salim
Wakil Ketua Dewan Pembina Emil Salim Institute

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.