Dark/Light Mode

Merokok Saat Jam Kerja, Kena Denda Rp 161 Juta

Kamis, 30 Maret 2023 06:36 WIB
Ilustrasi merokok. (Foto Krisanapong Detraphiphat / Getty Images)
Ilustrasi merokok. (Foto Krisanapong Detraphiphat / Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Osaka, Jepang, sedang apes. Ia didenda 1,44 juta yen, atau sekitar Rp 161 juta karena kedapatan merokok saat jam kerja.

Dilansir The Straits Times, kemarin, denda sebesar itu merupakan akumulasi dari kebiasaannya merokok selama 14 tahun. Jika dihitung, dia telah merokok selama lebih dari 355 jam dan 19 menit, atau 4.512 kali selama waktu tersebut.

Baca juga : AHM Best Student Digelar Lagi, Total Hadiahnya Rp 120 Juta

Kebiasaan buruk itu terungkap atas penyelidikan yang dilakukan petugas pengawas. Kantor sumber daya manusia Pemerintah setempat, pertama kali mendapat laporan pelanggarannya pada September 2022.

Pria itu tidak mengindahkan peringatan dari supervisor. Bahkan, berbohong saat diinterogasi akhir tahun lalu. Pegawai setingkat direktur itu dinilai telah melanggar “tugas pengabdian” di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Dia diminta untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya.

Baca juga : Damai Putra Group Jalin Kerjasama Dengan KIND Korea

Kota Osaka memiliki larangan merokok yang ketat. Setelah memberlakukan larangan merokok di gedung pemerintahan mulai 2008, pegawai Pemerintah juga dilarang merokok saat jam kerja, sejak 2019. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.