Dark/Light Mode

Tok, Ongkos Haji Jadi Rp 49,8 Juta

Kamis, 16 Februari 2023 08:10 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama pimpinan Panja Haji DPR memberikan keterangan pers mengenai kesepakatan ongkos haji. (Foto: TV Parlemen)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama pimpinan Panja Haji DPR memberikan keterangan pers mengenai kesepakatan ongkos haji. (Foto: TV Parlemen)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan ongkos haji tahun ini Rp 49,8 juta. Angka ini lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69 juta.

Kepastian besaran ongkos haji diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemenag dengan Panitia Kerja (Panja) Haji yang terdiri dari Anggota Komisi VIII DPR. Rapat digelar dua hari mulai Selasa (14/2) sampai Rabu (15/2) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat antara Kemenag dan DPR berlangsung panas. DPR tetap keukeuh menolak usulan ongkos haji yang diusulkan Kemenag. Menurut Senayan, angka tersebut sangat memberatkan para jemaah.

Sulitnya mencapai kata sepakat, membuat rapat yang harusnya selesai Selasa (14/2) molor. Rapat juga dilanjutkan keesokan harinya.

Baca juga : Top, Transaksi AgenBRILink Capai Rp 1.297 Triliun

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi meminta, DPR memberikan kesempatan kepada Pemerintah merevisi kembali terhadap beberapa komponen biaya haji. "Termasuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi di sana dengan harapan mudah-mudahan besok tanggal 15 (Februari), kita sudah menemukan kesepahaman," kata Ashabul.

Keesokan harinya dengan formasi yang masih sama, Kemenag dan Komisi VIII DPR kembali duduk bersama mencari solusi terkait biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah haji. Setelah melakukan beberapa pendalaman, akhirnya DPR dan Kemenag mencapai kesepakatan soal ongkos haji.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang mengatakan, Pemerintah bersama DPR menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.8 juta. "Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" tanya Marwan yang langsung dijawab serempak oleh forum rapat. "Setuju," teriak hadirin. 

Berdasarkan kesimpulan rapat, biaya haji yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji sebesar Rp 49.8 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp 90 juta. 

Baca juga : Perindo Usul Ongkos Naik Haji Rp 49 Juta

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90 juta," tambahnya. 

Di kesempatan sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan, BPIH bisa diturunkan menjadi Rp 90 juta atau lebih rendah dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 98,8 juta. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp 49,8 juta, lebih kecil dari yang sebelumnya Rp 69 juta. Sementara sisanya akan ditutup oleh nilai manfaat.

"BPIH Insya Allah kami melihat bahwa jemaah melunasi BPIH tahun ini Rp 49 juta atau 55,3 persen dan nilai manfaat Rp 40 juta atau 44,7 persen," jelasnya.

Ada beberapa komponen yang bisa diturunkan biayanya. Antara lain konsumsi, akomodasi, dan asuransi. "Empat hari lalu baru di dalam e-hajj muncul angka yang akan wajib dipenuhi oleh kita dan kami tadi malam terakhir melakukan pengecekan asuransi itu turun," imbuh dia.

Baca juga : Lama Makan Di Resto, Kena Denda Rp 1,8 Juta

Terkait kesepakatan DPR dan Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan segera bersurat kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Yaqut juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Ia pun memuji DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk menelaah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.