Dark/Light Mode

KJRI Cape Town Berikan Layanan Paspor Di Port Elizabeth

Jumat, 13 September 2024 10:36 WIB
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Cape Town, Afrika Selatan, mengadakan sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Port Elizabeth, Kamis (12/9/2024)
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Cape Town, Afrika Selatan, mengadakan sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Port Elizabeth, Kamis (12/9/2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Cape Town, Afrika Selatan, mengadakan sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Port Elizabeth, Kamis (12/9/2024). Kota ini berjarak sekitar 748 kilometer dari Cape Town.

Kegiatan sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor dipimpin Konsul Jenderal Indonesia di Cape Town Tudiono, didampingi Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town Faiez Maulana.

Peserta kegiatan merupakan WNI beserta pasangannya yang merupakan warga Afsel maupun warga negara asing lainnya beserta anak-anak mereka.

Dalam sambutannya, Konjen Tudiono menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi mengenai peraturan keimigrasian dan layanan jemput bola pembuatan paspor kepada WNI merupakan wujud keberpihakan dan pelindungan negara kepada WNI yang berada di luar negeri.

“Dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki  oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar,” ujar Konjen Tudiono seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).

Baca juga : Persija Vs PSBS, Macan Kemayoran Incar Poin Penuh

Menurut Tudiono, dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan beberapa hal terkait perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalahan pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait keimigrasian maupun kondisi terkini di tanah air.

“Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas," terangnya.

Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun, sambungnya, harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI atau WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak, lanjut Tudiono, merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Dia meminta seluruh WNI yang memiliki anak dengan kewarganegaran ganda untuk memahami mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting. 

Baca juga : 3 Langkah Nobu Bank Layanan Perbankan Aman, Bebas Praktik Ilegal

"Jangan sampai karena ketidaktahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Tudiono.

Menurut pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Para WNI di Port Elizabeth dan keluarganya sangat mengapresiasi perhatian dan layanan jemput bola KJRI Cape Town.

Di akhir pertemuan, Konjen Tudiono menyampaikan bahwa KJRI Cape Town secara reguler mensosialisasikan peraturan Indonesia tentang keimigrasian dan peraturan perkawinan campur dan peraturan ABG yang terus mengalami perubahan guna melindungi WNI yang berada di luar negeri dan pentingnya bagi mereka untuk mengikutinya.

Sistem pelindungan WNI di luar negeri terus dibangun dan diperkuat. Diantaranya membangun Sistem Pelindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri yaitu Portal Peduli WNI, dan aplikasi Safe Travel.

Baca juga : Imigrasi Hadirkan Layanan E-Paspor Pertama Di Sydney

Konjen RI  Cape Town Tudiono mengatakan, pelayanan publik merupakan misi prioritas. KJRI berkomitmen dan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan prima yakni pelayanan yang cepat, berkualitas, transparan dan berdasar peraturan perundang-undangan kepada WNI di wilayah akreditasi.

Dia menambahkan bahwa, semangat peningkatan pelayanan publik telah berhasil membawa KJRI Cape Town memperoleh penghargaan sebagai satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari KemenpanRB pada Desember 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.