Dark/Light Mode

Sidang ke-38 JBC, Upaya Bersama RI-PNG untuk Kemajuan Kawasan Perbatasan

Jumat, 20 Desember 2024 20:17 WIB
Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan/Ketua Delegasi Indonesia Amran (kiri) dan Secretary of Department of Provincial and Local Government Affairs/Ketua Delegasi Papua Nugini Philip Leo (Foto: Istimewa)
Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan/Ketua Delegasi Indonesia Amran (kiri) dan Secretary of Department of Provincial and Local Government Affairs/Ketua Delegasi Papua Nugini Philip Leo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu strategis kerja sama bilateral terkait isu/permasalahan di kawasan perbatasan menjadi sorotan utama pada Rangkaian Kegiatan Acara Persidangan ke-38 Joint Border Committee (JBC) Republik Indonesia (RI)-Papua Nugini (PNG).

Acara dibuka Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan/Ketua Delegasi Indonesia, Amran, dan Secretary of Department of Provincial and Local Government Affairs/Ketua Delegasi Papua Nugini, Philip Leo, di Jakarta. Kegiatan berlangsung pada 18-20 Desember 2024.

Baca juga : Pengamat Dorong Warga Jakarta Beralih Gunakan Air Perpipaan

Dalam pertemuan ini, dibahas kerja sama bilateral terkait dengan isu/permasalahan di kawasan perbatasan yang perlu didorong dan diselesaikan kedua negara. Turut juga dilaporkan hasil pembahasan dari sub-sub komite JBC yang telah melakukan pertemuan. Antara lain: Border Liaison Meeting, the Joint Sub-Committee on Security Matters relating to Border Areas, dan The Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas, yang di dalamnya turut juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam sambutannya, Amran menekankan pentingnya mutual understanding dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG.

Baca juga : Nyonya Besar Nggak Jiper Lawan Para Raksasa

"Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara dan diharapkan di bawah kerangka Komite Perbatasan Bersama dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan keamanan mereka di perbatasan bersama," ujar Amran, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (20/12/2024).

Tak kalah pentingnya, kedua negara juga membahas terkait usulan review of the Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993 yang mengatur terkait aktivitas lintas batas di Kawasan Perbatasan RI-PNG. Aturan itu dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi perbatasan saat ini sehingga perlu dilakukan pembaharuan. Di samping itu, juga ada usulan review the Basic Agreement on Border Arrangements 2013 yang merupakan perjanjian untuk pengaturan perbatasan negara, yang kedua negara telah selesai melakukan ratifikasi.

Baca juga : Perprindo Sampaikan Aspirasi untuk Kemajuan Perindustrian

Pada sidang JBC ini, beberapa pending Memorandum of Understanding (MoU) menjadi salah satu pembahasan, seperti tindak lanjut mengenai perkembangan implementasi MoU on Cross Border Movement of Commercial Buses and Coaches setelah ditandatangani pada 15 Juli 2024 Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Papua Nugini. Selain itu, dibahas juga terkait MoU on Densification of Boundary Pillars pada Kawasan Perbatasan RI-PNG.

Isu-isu lain yang mencuat dan menjadi perhatian kedua negara antara lain adanya aktivitas ilegal di laut teritorial kedua negara, insiden-insiden di kawasan perbatasan negara, dan rencana reaktivasi Joint Sub-Committee on Trade and Investment yang diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan perbatasan kedua negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.