Dark/Light Mode

157 Orang Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri, Kasus Narkoba Dan Pembunuhan

Kamis, 13 Februari 2025 19:43 WIB
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha (kiri) dan Wakil Menlu Arrmanatha Christiawan Nasir dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Foto Tangkapan Layar)
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha (kiri) dan Wakil Menlu Arrmanatha Christiawan Nasir dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Foto Tangkapan Layar)

 Sebelumnya 
Untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, Kemlu berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri.
Dia mencatat, dari 132 perwakilan RI di luar negeri, hanya 129 perwakilan yang langsung melakukan tugas pelindungan WNI. Sisanya tidak diberikan mandat untuk melakukan tugas pelindungan WNI.  

Meski banyak kasus yang berhasil diselesaikan, Tata menilai berbagai kasus perlu diselesaikan dari hulu.
Berdasarkan data yang dirilis Kemlu, jumlah WNI yang ada di luar negeri mencapai 1.974.754 orang. Tetapi kemungkinan ada lebih banyak WNI di luar negeri yang tidak tercatat, alias ilegal. 

Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong

Terkait anggaran pengacara untuk kasus-kasus pelindungan WNI, Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, semua penanganan kasus, termasuk pendampingan hukum, mengacu kepada tiga prinsip pelindungan.

Di antaranya, mengedepankan tanggung jawab pihak terkait, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana maupun perdata dan dilakukan sesuai dengan hukum negara setempat dan hukum nasional.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 20 Januari Hadir Di Burger King Harapan Indah

“Dalam konteks pendampingan hukum, kami kejar dulu tanggung jawab pihak-pihak terkait. Termasuk ada mekanisme pengacara pendamping di negara setempat,” kata Judha. 

Namun, untuk kasus-kasus yang sifatnya berat seperti kasus hukuman mati, maka negara menyediakan pengacara khusus yang dibebankan pada anggaran negara.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 13 Januari Hadir Di Burger King Harapan Indah

Judha mengatakan, kasus hukuman mati biasanya bersifat high profile case, yang mendapat sorotan publik dan media. 
Judha menegaskan, pelindungan hukum yang dilakukan oleh negara melalui Kemlu dan perwakilan RI adalah untuk melindungi hak-hak WNI di dalam sistem hukum negara setempat.

Jadi, Pemerintah tidak membela kesalahan yang dilakukan WNI di negara yang mereka tempati, tapi menegakkan hak yang harus diterima WNI yang mendapatkan kasus tersebut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.