Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
6 Praktisi Hukum Indonesia Join Program AS Tentang Perlindungan Hak Anak
Sabtu, 2 Agustus 2025 18:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Enam profesional bidang hukum, advokat perlindungan anak, dan aparat penegak hukum Indonesia mengikuti program pertukaran profesional yang disponsori Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Program ini berlangsung pada 12 Juli-2 Agustus 2025.
Program ini merupakan bagian dari International Visitor Leadership Program (IVLP) dengan judul "Melindungi Hak-hak Anak: Implementasi Konvensi Den Haag tentang Penculikan Anak".
Selama program pertukaran ini, para peserta berinteraksi dengan rekan-rekan sejawat dari AS, seperti hakim, pengacara, pemimpin organisasi nirlaba dan penegak hukum, serta pembuat kebijakan, mengenai masalah hak asuh dan kesejahteraan anak, termasuk kasus-kasus penculikan anak oleh orang tua secara internasional. Para peserta mengunjungi empat kota di AS, yaitu Washington DC, Miami, Kansas City, dan Los Angeles.
Baca juga : 5 Profesional Museum Indonesia Menimba Ilmu Di Negeri Paman Sam
Mereka mengunjungi lembaga-lembaga Pemerintah AS, lembaga penegak hukum federal dan lokal, pengadilan keluarga, dan organisasi nirlaba. Mereka mendiskusikan sistem dan kerangka kerja hukum, seperti Konvensi Den Haag tentang Penculikan, untuk melindungi hak-hak anak dan menyelesaikan sengketa hak asuh anak lintas batas.
Para peserta mengeksplorasi bagaimana organisasi masyarakat dan pemerintahan AS di berbagai tingkat berkolaborasi untuk menyelesaikan kasus-kasus secara efisien dan adil.
“Berpartisipasi dalam program IVLP telah memberikan saya pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif tentang bagaimana perlindungan anak diterapkan dalam kasus-kasus penculikan anak oleh orang tua secara internasional,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Risky Edy Nawawi, seperti keterangan tertulis Kedutaan Besar AS, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga : 25 Perusahaan Raih Indonesia Digital Technology and Innovation Awards 2025
Dia menambahkan, selain wawasan hukum, program ini juga memberikan peserta pengalaman langsung mengenai dinamika ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Negeri Paman Sam.
Peserta lainnya termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan kepolisian tingkat lokal.
Juru Bicara Kedutaan Besar AS Jamie Ravetz menjelaskan, program ini memberikan kesempatan unik bagi para pemimpin Indonesia untuk berkonsultasi dengan para ahli dari Amerika, bertukar praktik terbaik, dan menyelidiki cara-cara untuk memperkuat kerangka kerja hukum yang melindungi anak-anak dan keluarga.
Baca juga : Investasi Di Indonesia Tembus Rp 477 Triliun, Singapura Masih Juara
“Wawasan yang dibagikan di antara para peserta dan rekan-rekan sejawat mereka di AS akan membantu menjaga anak-anak di kedua negara kita tetap aman dan terlindungi," ucapnya.
IVLP adalah program pertukaran profesional dasar dari Departemen Luar Negeri AS. Program ini menawarkan wawasan langsung ke dalam masyarakat AS dan kesempatan untuk menjalin hubungan profesional yang bermakna dengan rekan-rekan sejawat dari AS, bagi para pemimpin dan calon pemimpin di bidang pemerintahan, bisnis, dan bidang-bidang lainnya.
Setiap tahun, sekitar 4.000 perwakilan dari seluruh dunia mengunjungi AS melalui IVLP. Hingga saat ini, lebih dari 2.900 perwakilan dari Indonesia telah berpartisipasi dalam program ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya