Dark/Light Mode

Trump Setujui Penjualan TikTok ke Investor AS, Nilai Capai Rp 235 Triliun

Jumat, 26 September 2025 12:20 WIB
TikTok tetap dapat beroperasi namun privasi data warga Amerika tetap terlindungi. (Foto Pexel)
TikTok tetap dapat beroperasi namun privasi data warga Amerika tetap terlindungi. (Foto Pexel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menyetujui penjualan operasi TikTok di Amerika Serikat kepada konsorsium investor domestik agar aplikasi media sosial tersebut tetap dapat beroperasi di negara itu.

Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance menyebut nilai kesepakatan itu mencapai sekitar 14 miliar dolar AS (sekitar Rp 235 triliun).

“Ada beberapa penolakan dari pihak China, tetapi tujuan utama kami adalah memastikan TikTok tetap dapat beroperasi sekaligus melindungi privasi data warga Amerika, sebagaimana diwajibkan hukum,” ujar Vance dalam jumpa pers di Oval Office Gedung Putih.

Baca juga : KPK Siap Bantu Menkeu Kejar 200 Penunggak Pajak, Berpotensi Raup Rp 60 Triliun

Sebelumnya, TikTok diwajibkan melepaskan bisnisnya di Amerika Serikat atau menghadapi ancaman pelarangan beroperasi berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang ditandatangani mantan Presiden AS Joe Biden. Dengan Perintah Eksekutif baru itu, Trump memberikan penangguhan penegakan hukum selama 120 hari sembari menunggu rencana divestasi dijalankan.

Induk usaha TikTok, ByteDance, belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan maupun Perintah Eksekutif itu. Namun, pada 19 September lalu, perusahaan menyampaikan akan bekerja sesuai aturan yang berlaku agar TikTok tetap tersedia bagi pengguna di Amerika Serikat.

Trump mengungkapkan bahwa Presiden China Xi Jinping telah menyetujui langkah itu. "Saya berbicara dengan Presiden Xi, kami berdiskusi dengan baik. Saya sampaikan rencana ini dan beliau mengatakan, 'silakan lanjutkan'," kata Trump.

Baca juga : Turun, Posisi Utang Luar Negeri RI Juli 2025 Capai Rp 7.095 Triliun

Berdasarkan Perintah Eksekutif, TikTok AS akan membentuk dewan direksi baru. Algoritma rekomendasi, kode sumber, dan sistem moderasi konten akan dialihkan di bawah kendali pemilik baru. Dalam kesepakatan tersebut, Oracle akan memimpin operasi keamanan serta menyediakan layanan komputasi bagi TikTok Amerika Serikat.

“Sekarang dimiliki oleh investor Amerika, dan orang-orang yang sangat berpengalaman. TikTok akan dijalankan sepenuhnya oleh pihak Amerika,” ujar Trump.

Menurut pemberitaan CNBC, investor yang akan memegang 45 persen saham TikTok AS adalah Oracle, Silver Lake, dan MGX yang berbasis di Abu Dhabi. Ketika ditanya apakah algoritma TikTok nantinya akan menampilkan lebih banyak konten terkait gerakan MAGA (Make America Great Again), Trump menegaskan bahwa seluruh kelompok dan pandangan politik akan diperlakukan adil.

Baca juga : Kejagung Sita Ratusan Tanah milik Eks Dirut Sritex, Nilai Total Rp 510 Miliar

Perintah Eksekutif ini menjadi perpanjangan waktu keempat yang diberikan Trump kepada ByteDance untuk melepas bisnis TikTok di Amerika Serikat. Trump pertama kali menggagas larangan TikTok pada 2020, yang kemudian juga memperoleh dukungan bipartisan di era pemerintahan Biden.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.