Dark/Light Mode

Pemerintah China Tindak Tegas Koruptor

Eks Menteri Divonis Mati, Keluarganya Dimiskinkan

Selasa, 30 September 2025 05:40 WIB
Tang Renjian (tengah) mendengarkan putusan hakim atas tindak korupsinya di Pengadilan Tingkat Tinggi Changchun, Provinsi, Jilin, China, Minggu (28/9/2025). (Foto Changchun Intermediate Peoples Court)
Tang Renjian (tengah) mendengarkan putusan hakim atas tindak korupsinya di Pengadilan Tingkat Tinggi Changchun, Provinsi, Jilin, China, Minggu (28/9/2025). (Foto Changchun Intermediate Peoples Court)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketegasan Pemerintah China dalam menghukum pejabat yang melakukan korupsi, patut dicontoh Indonesia. Kasus terbaru, Pemerintah Negeri Tirai Bambu menghukum mati sang koruptor dan keluarganya dimiskinkan.

Pejabat yang korup itu adalah Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China Tang Renjian. Dia divonis mati dalam putusan Pengadilan Tinggi Changchun, Provinsi Jilin, Minggu (28/9/2025).

Dikutip dari kantor berita Xinhua, Senin (29/9/2025), Tang mendapat masa penangguhan hukuman mati selama dua tahun. Tidak hanya itu, pengadilan juga mencopot semua jabatannya baik di pemerintahan maupun karier politiknya.

Seluruh harta bendanya dan semua uang yang dia dapat dari hasil korupsi disita Pemerintah. Tang otomatis dimiskinkan negara sebagai akibat tindakan korupsinya.

Baca juga : Investasi Meningkat Dan Lapangan Kerja Terbuka

“Seluruh harta terdakwa akan dikumpulkan oleh bendahara negara,” bunyi putusan pengadilan.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan penangguhan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup, apabila terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan dua tahun. Hukuman itu masih bisa dikurangi lagi dengan catatan berkelakuan baik.

Tang menerima suap berupa uang tunai dan properti senilai lebih dari 268 juta yuan (Rp 626,2 miliar) pada periode 2007 hingga 2024.

“Jumlah suap yang diterima Tang sangat besar dan menimbulkan kerugian besar bagi negara serta rakyat. Karena itu, dia harus dihukum mati,” bunyi putusan pengadilan.

Baca juga : Polri Diminta Tindak Tegas Provokator Aksi Anarkis

Pengadilan memberikan keringanan lantaran Tang mengakui perbuatannya, secara sukarela melaporkan sebagian suap yang tidak diketahui penyidik, serta menyerahkan seluruh hasil kejahatan.

Politisi kelahiran Chongqing ini memulai karier pada 1983 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada 1991. Dia menghabiskan sebagian besar masa kerjanya di sektor pertanian.

Pada Mei 2024, Tang diselidiki atas dugaan pelanggaran serius disiplin partai dan hukum negara. Enam bulan kemudian, Tang resmi dipecat dari Partai Komunis dan dicopot dari jabatannya. Dia didakwa pada April 2025 atas tuduhan suap dan kasusnya disidangkan secara terbuka pada Juli lalu.

Penyelidikan Tang berlangsung sangat cepat dan mengikuti rangkaian penyelidikan yang juga dilakukan terhadap mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe. Pengganti Tang, Dong Jun, juga dilaporkan dalam proses penyelidikan atas tuduhan korupsi.

Baca juga : Pertamina SAF Dorong Ekonomi Sirkular Masyarakat Dan Pengurangan Emisi Lingkungan

Presiden China Xi Jinping memulai kampanye antikorupsi pada 2020. Dia memastikan pejabat, politisi, polisi, jaksa, hingga hakim benar-benar loyal, jujur dan dapat diandalkan rakyat. Para pendukung gerakan antikorupsi mengatakan, kampanye tersebut menciptakan pemerintahan yang bersih. Namun, para oposan berpendapat bahwa Xi Jinping sejatinya sedang membersihkan para rival politiknya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.