Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasang Iklan Politik Demi Pemilu Sela
Kampanye Pakai Uang Pajak, Trump Digugat!
Sabtu, 10 Oktober 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komite Nasional Demokrat/Democratic National Committee (DNC) telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait iklan televisi yang dibiayai dana publik dan diduga digunakan untuk mempromosikan kebijakan politiknya.
Ketua DNC Ken Martin menyatakan, iklan-iklan tersebut dirancang untuk meningkatkan peluang Partai Republik dalam Pemilu sela (midterm election) yang akan berlangsung pada 3 November 2026.
“Donald Trump menyalahgunakan jutaan dolar uang pembayar pajak untuk mendanai iklan yang murni merupakan propaganda, sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan Partai Republik pada November nanti,” tuduh Martin dikutip Al Jazeera, Jumat (9/10/2026).
Di saat bersamaan, Common Cause, sebuah kelompok pengawas demokrasi, juga mengajukan gugatan terkait rangkaian iklan yang sama.
Kelompok tersebut berargumen, iklan-iklan itu bersifat sangat politis, sehingga melanggar undang-undang yang melarang penggunaan dana publik untuk propaganda politik.
Pernyataan resmi Partai Demokrat menyebut, tuntutan hukum ini perlu dilakukan karena Trump secara sadar melakukan pelanggaran secara terang-terangan terhadap peraturan hukum yang melarang menggunakan alokasi anggaran negara untuk tujuan publisitas atau propaganda.
“Presiden Trump secara pribadi menginstruksikan kegiatan ilegal ini,” bunyi pernyataan DNC dikutip Reuters, Kamis (8/10/2026).
DNC pun mendesak Pemerintah tidak menggunakan anggaran negara demi kepentingan iklan politik apa pun.
Baca juga : Transportasi Gratis Meluas Oke, Asal Sasarannya Jelas
Pada awal Oktober, The Washington Post, dengan mengutip data pengeluaran federal, memberitakan bahwa Pemerintah AS diduga menggunakan kas negara untuk memproduksi iklan televisi dengan nuansa kampanye.
Kedua gugatan tersebut berargumen, demi membuat kampanye iklan itu, Trump menginstruksikan Gedung Putih mengalihkan dana sebesar 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 357,7 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan Kongres untuk kegiatan peringatan terkait keamanan perbatasan. Termasuk untuk mengenang mereka yang gugur saat menjalankan tugas.
Dana sebesar 20 juta dolar AS yang digunakan Trump untuk iklan-iklan itu berasal dari paket anggaran senilai 175 juta dolar AS yang dialokasikan Kongres kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri, sebagai bagian dari agenda penegakan aturan imigrasi Trump.
Langkah tersebut, menurut pernyataan resmi Common Cause, melanggar prinsip pemisahan kekuasaan yang ditetapkan dalam Konstitusi AS.
“Para pendiri bangsa telah menegaskan lebih dari 200 tahun yang lalu bahwa pihak eksekutif hanya dapat membelanjakan dana sesuai dengan arahan Kongres,” tegas pernyataan itu.
Kedua pengaduan tersebut menuntut agar iklan-iklan itu dinyatakan ilegal dan pengeluarannya dihentikan.
Pihak-pihak terkait juga mendesak dilakukannya langkah-langkah untuk menarik kembali dana yang telah digunakan untuk iklan-iklan tersebut.
Baca juga : Manchester United Vs Tottenham Hotspur, Sama-Sama Terancam
Gugatan Partai Demokrat diajukan di Washington, DC. Sementara pengaduan dari organisasi Common Cause akan disidangkan di Distrik Selatan New York.
Trump menghadapi kritik yang kian meningkat terkait iklan-iklan tersebut, yang mulai ditayangkan sejak September lalu.
Berdasarkan catatan AdImpact, sejauh ini biaya pelaksanaan kampanye iklan tersebut telah melampaui 12 juta dolar AS (Rp 24 miliar).
Para kritikus menyoroti, salah satu iklan tersebut tampak hampir identik dengan iklan televisi yang digunakan Trump dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sejauh ini, tiga iklan telah ditayangkan. Dalam salah satu iklan, sebuah paduan suara menyanyikan lagu “love me” (cintai aku) yang mengiringi tayangan montase Trump saat menyatakan AS tidak akan pernah menjadi negara komunis.
Iklan lainnya menampilkan gambar Gunung Rushmore saat Trump menyerukan “zaman keemasan Amerika” yang baru.
Iklan ketiga bernuansa lebih kelam: Trump berjalan ke arah kamera dalam tampilan hitam-putih, seraya memperingatkan tentang pertempuran terakhir melawan deep state (negara dalam negara) dan pihak-pihak lain yang dianggap sebagai musuh.
Hasil survei Reuters dan perusahaan riset Ipsos, yang diterbitkan pada Rabu (7/10/2026), menunjukkan iklan-iklan tersebut sangat tidak disukai.
Baca juga : Anggun C Sasmi, Terharu Nyanyikan Lagu Tanah Airku
Sekitar 86 persen warga AS yang disurvei, termasuk empat dari lima pendukung Partai Republik, menyatakan, tindakan Trump menggunakan uang publik untuk iklan tersebut adalah hal yang tidak pantas.
Trump membela iklan-iklan itu dengan menyebutnya sebagai promosi bagi negara dan berargumen iklan tersebut serupa dengan kampanye sosialisasi publik yang dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah muncul reaksi keras dari kedua belah pihak (kubu Demokrat dan Republik), Senin (5/10/2026), Trump menyatakan, dana pembayar pajak tidak akan lagi digunakan untuk iklan di masa mendatang. Namun, Presiden ke-47 AS itu tidak berkomitmen untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan untuk iklan-iklan yang sudah ada tersebut.
Seorang anggota Partai Republik dari North Carolina, Senator Thom Tillis mengatakan, iklan-iklan tersebut menyerupai materi yang mungkin dirilis mantan Pemimpin Hungaria, Viktor Orban.
Pemimpin Mayoritas Senat John Thune sependapat dengan pesan yang disampaikan dalam salah satu iklan yang dikeluarkan Trump.
“Namun, lebih baik kalau dana pembayarannya tidak dari uang pajak,” ucap Thune. DAY
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Sabtu, 10 Oktober 2026 dengan judul "Pasang Iklan Politik Demi Pemilu Sela Kampanye Pakai Uang Pajak, Trump Digugat!"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya