Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menghormati putusan MK, dan memastikan, putranya itu, telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1.
Jokowi menjelaskan, sistem pendidikan setiap negara berbeda. Karena itu, tahapan pendidikan seseorang di luar negeri tidak selalu sama dengan sistem yang berlaku di Indonesia.
“Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) ada sistemnya sendiri,” ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Jokowi mengingatkan, terdapat sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh pendidikan dari secondary school sebelum melanjutkan ke universitas. Ada pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana.
“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira, setiap negara sistemnya berbeda-beda,” beber Jokowi.
Baca juga : Karhutla Kembali Membara, Malaysia Ngomel-ngomel
Yang jelas, kata Jokowi, Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1. Dia menilai, seseorang yang sudah menyelesaikan jenjang sarjana tentu telah melewati tahapan pendidikan yang dipersyaratkan untuk masuk universitas.
“Yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau selesaikan S1 mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya, mestinya kan sudah selesai. Kalau belum, kan nggak bisa daftar ke S1-nya,” tutur Jokowi.
Meski memberikan penjelasan tersebut, Jokowi tetap menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya. “Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk pertimbangan hukumnya. Yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” pungkasnya.
Gibran memang menyelesaikan pendidikan S1 di MDIS, Singapura. Foto-foto Gibran saat menjalani wisuda bahkan dipajang di kampus tersebut.
Beberapa waktu lalu, adik Gibran yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memamerkan foto wisuda sang kakak yang terpajang di kampus MDIS. Dalam sebuah video, Kaesang terlihat berjalan di lorong kampus dan menemukan deretan foto yang dipajang di dinding. Salah satunya merupakan foto Gibran saat wisuda.
Baca juga : Bukan Resident Evil, PLTN Kalinin Bikin Happy Udomlya
“Mas Gibran itu lulusan Bachelor of Science in Marketing dan wajahnya terpampang besar sekali. Hebat,” kata Kaesang.
Sementara itu, Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan MK. Gerindra menilai putusan tersebut menegaskan seluruh dinamika hukum terkait sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai.
“Putusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sugiat, proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Pilpres 2024 telah melalui verifikasi lembaga berwenang, yakni KPU. Sesuai koridor hukum yang berlaku, ketika tahapan pemilu berlangsung.
Karena itu, Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan MK secara bijak. Polemik yang berlarut-larut, kata dia, sebaiknya dihentikan agar seluruh pihak dapat bersatu mendukung keberlanjutan program pemerintah.
Baca juga : Siapkan Pemanggilan Ulang, Ketua KPK Minta Nusron Penuhi Panggilan Kedua
Demokrasi yang sehat, lanjut Sugiat, menuntut kesediaan semua pihak menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, serta putusan final badan peradilan. “Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putusan MK. “Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca lebih detail lagi,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya