Dark/Light Mode

Najib Razak Tinggalkan Penjara Setelah UMNO Bayar Denda Rp 222,83 Miliar

Jumat, 6 November 2026 17:32 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram @najib_razak)
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram @najib_razak)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak keluar dari penjara pada Jumat (6/11/2026), setelah partainya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), membayar denda sebesar 50 juta ringgit (Rp 222,83 miliar) dalam kasus penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd.

Pembayaran denda tersebut merupakan salah satu syarat pengampunan bersyarat yang diberikan oleh Yang di-Pertuan Agong Malaysia, Sultan Ibrahim, pada 18 September 2026. Pengampunan itu memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, membenarkan informasi tersebut. "Ya, kami di sini (di Pengadilan Tinggi) sedang mengurus prosesnya," katanya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, seperti dikutip Bernama, Jumat (6/11/2026).

Dalam konferensi pers setelah pembayaran dilakukan, Muhammad Farhan mengatakan denda tersebut dibayarkan oleh seorang perwakilan UMNO di Pengadilan Tinggi pada pagi ini. Setelah pembayaran dilakukan, pengadilan menerbitkan perintah tahanan rumah bagi Najib.

Baca juga : Najib Minta Ampunan Lagi, Pakatan Harapan: Koruptor Wajib Jalani Hukuman Penuh

UMNO kini resmi menutup rekening khusus Dana Solidaritas Najib Razak yang didirikan untuk menerima sumbangan masyarakat. "Penggalangan dana publik untuk tujuan ini tidak lagi diperlukan," demikian pernyataan resmi UMNO, seperti dilansir The Straits Times. 

Sebagai informasi, pada 29 Januari 2024, Dewan Pengampunan dalam sidang ke-61 memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun. Dendanya juga dipangkas dari 210 juta ringgit (Rp 935,89 miliar) menjadi 50 juta ringgit (Rp 222,83 miliar).

Sebelumnya, pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit kepada Najib, setelah menyatakannya bersalah atas tujuh dakwaan terkait penyelewengan dana SRC International sebesar 42 juta ringgit (Rp 187,18 miliar).

Pengadilan Banding menguatkan putusan dan hukuman tersebut pada Desember 2021. Keputusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Federal yang menolak upaya banding terakhir Najib pada 23 Agustus 2022. Pada hari yang sama, Najib mulai menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang.

Perkara Hukum Lain Menanti

Baca juga : PM Anwar Pastikan Tak Sembunyikan Dokumen Penahanan Rumah Najib Razak

Pengaturan tahanan rumah tidak menyelesaikan perkara hukum Najib lainnya, termasuk upaya banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda 11,4 miliar ringgit (Rp 50,81 triliun) dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kasus tersebut mencakup 25 dakwaan, terdiri atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, yang berkaitan dengan dana 1MDB sekitar 2,3 miliar ringgit (Rp 10,25 triliun).

Najib juga menghadapi gugatan perdata senilai 5,64 miliar dolar AS (Rp 102,03 triliun) yang diajukan 1MDB terhadap dirinya dan enam orang lainnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban fidusia dan kewajiban berdasarkan undang-undang, penyalahgunaan kekuasaan, konspirasi, serta penyelewengan dana perusahaan. Persidangan gugatan tersebut dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 15 Maret 2027.

Dalam perkara perdata lainnya, SRC International dan anak perusahaannya, Gandingan Mentari Sdn Bhd, menuntut Najib membayar ganti rugi sebesar 42 juta ringgit (Rp 187,20 miliar). Persidangan perkara tersebut berakhir pada 16 Maret 2026 dan kini memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak di hadapan Hakim Datuk Raja Ahmad Mohzanuddin Shah Raja Mohzan.

Baca juga : UMNO Pengen Belajar Kepemimpinan Paloh

Najib juga masih menghadapi proses banding di Pengadilan Banding terkait gugatan perdata senilai 1,18 miliar dolar AS (Rp 21,35 triliun) yang diajukan SRC International.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memerintahkan Najib membayar ganti rugi sebesar 1,3 miliar dolar AS (Rp 23,52 triliun) setelah menyatakan bahwa ia telah menyalahgunakan jabatannya dan menyelewengkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Namun, pengadilan menangguhkan kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut hingga proses bandingnya selesai.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.