Dark/Light Mode

Bebas 23 Agustus 2028

Hukuman Penjara Eks PM Malaysia Najib Razak Dikorting Separuh, Dendanya Diskon

Jumat, 2 Februari 2024 17:42 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram)
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengampunan Malaysia akhirnya mengkorting separuh masa tahanan mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam kasus korupsi, dari 12 tahun menjadi 6 tahun.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Dewan Pengampunan Malaysia, setelah para pimpinannya bertemu pada 29 Januari 2024.

Info Najib akan mendapat diskon hukuman penjara dan pengurangan denda, pertama kali diberitakan oleh Channel News Asia.

Najib yang kini berusia 70 tahun, belum genap 2 tahun menjalani hukuman penjara dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca juga : Eks PM Thailand Girang, Hukuman Penjaranya Dikorting, Dari 8 Tahun Jadi 1 Tahun

“Dengan pengurangan hukuman penjara, Najib telah setuju untuk dibebaskan pada 23 Agustus 2028,” demikian pernyataan Dewan Pengampunan Malaysia, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (2/2/2024).

Bagaimana dengan hukuman denda? Untuk urusan yang satu ini, Dewan Pengampunan meringankan beban denda Najib, dari 210 juta ringgit Malaysia atau Rp 695,97 juta menjadi 50 juta ringgit Malaysia atau Rp Rp 165,70 juta.

Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman penjara untuk Najib dipastikan bertambah satu tahun. Dengan begitu, Najib baru akan bebas pada 23 Agustus 2029.

Spekulasi tentang potensi pengampunan Najib mencuat, setelah Dr Zaliha Mustafa, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Teritorial Federal) mengkonfirmasi pertemuan Dewan Pengampunan pada Senin (29/1/2024).

Baca juga : Eks PM Malaysia Najib Razak Masih Dihadang 4 Kasus Lagi

Pertemuan itu adalah salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin, sebelum turun tahta pada 31 Januari, diganti penguasa Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Najib adalah Perdana Menteri Malaysia yang berkuasa selama 9 tahun hingga Mei 2018. Dialah kepala pemerintahan pertama di Malaysia, yang merasakan dinginnya tembok penjara.

Najib mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022, setelah dua kali gagal banding di Pengadilan Tinggi Malaysia, dua tahun sebelumnya.

Tuduhan itu terkait transfer senilai 42 juta ringgit Malaysia atau Rp 139,16 juta darı SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadi Najib pada tahun 2014 dan 2015.

Baca juga : Prestasi Dan Fair Play Di Sepak Bola Tak Bisa Dipisahkan

Politisi kelahiran 23 Juli 1953 itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020. Saat itu, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia atau Rp 695,97 juta.

Di luar itu, Najib menghadapi beberapa tuduhan lain, terkait skandal 1MDB, termasuk pencucian 27 juta ringgit Malaysia atau Rp 89,47 juta yang melibatkan dana SRC International.

Pengacara Najib telah mengajukan permohonan untuk memberhentikan kasus pencucian uang ini. Sementara pengadilan mengatakan, Najib dapat mengajukan pembebasan, jika jaksa tidak siap melanjutkan persidangan pada September 2023.

Najib yang juga mantan Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), diyakini masih memiliki pengaruh besar dalam partai, yang merupakan bagian dari pemerintahan persatuan PM Anwar Ibrahim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.