Dark/Light Mode

PM Anwar Pastikan Tak Sembunyikan Dokumen Penahanan Rumah Najib Razak

Minggu, 12 Januari 2025 14:43 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim (Foto: Instagram)
PM Malaysia Anwar Ibrahim (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim memastikan, pemerintahannya tidak menyembunyikan dokumen apa pun terkait penahanan rumah mantan PM Najib Razak.

Najib, yang dipenjara karena terlibat skandal terbesar di Malaysia, telah mengajukan upaya hukum untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi keberadaan dan melaksanakan “perintah tambahan" yang kabarnya dikeluarkan mantan raja, bersamaan dengan pengampunan yang diterimanya pada tahun 2024.

Pengampunan itu memberikan Najib hak untuk menjalani sisa hukuman penjara di rumah.

Najib dilaporkan mendapat pengurangan hukuman 12 tahun penjara, melalui pengampunan dari Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pengampunan Khusus.

Baca juga : PAN Minta Publik Tak Ributin Pergantian Shin Tae-yong, Ini Lho Alasannya

Sultan Abdullah tak lagi menjabat Raja Malaysia, setelah pemerintahannya lima tahunnya di bawah sistem monarki bergilir yang unik, berakhir pada Januari 2024.

Melansir Reuters, Najib dan mantan istana raja mengatakan dokumen itu ada. Namun, tim hukum Najib mengatakan, dokumen itu diabaikan oleh pihak berwenang.

Menurut laporan Bernama, Anwar mengatakan dokumen tahanan rumah itu dikirim ke Jaksa Agung. Dokumen tersebut tidak dikirim kepada dirinya, atau anggota dewan pengampunan lainnya.

“Jaksa Agung kemudian meneruskan dokumen itu ke istana ketika terjadi pergantian raja, karena rajalah yang memimpin dewan pengampunan. Kami tidak menyembunyikan apa pun,” beber Anwar.

Baca juga : DAMRI Tebar Diskon Tiket, Perjalanan Liburan Lebih Berkesan

Pada 10 Januari 2025, Kementerian Hukum Malaysia mengatakan, pihaknya tidak memiliki catatan dokumen apa pun yang mengizinkan Najib menjalani tahanan rumah. Juga tidak menerima pemberitahuan atau instruksi resmi dari istana kerajaan terkait masalah tersebut.

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Komunikasi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

Sekadar latar, Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas pelanggaran pidana kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan, karena menerima dana yang disalahgunakan secara ilegal dari unit investor negara 1MDB.

Najib yang diadili atas korupsi dalam beberapa kasus lain yang terkait 1MDB, telah membantah melakukan kesalahan.

Baca juga : Wartawan Rakyat Merdeka Raih Penghargaan Humas Kemenag Award 2024

Pengadilan Banding pada tanggal 6 Januari 2025 membatalkan penolakan upaya hukum Najib, untuk mengakses dokumen yang menurutnya akan memungkinkan dia menjalani sisa masa tahanannya di rumah. Kasus tersebut kabarnya akan kembali ke pengadilan untuk disidangkan oleh hakim lain.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.