Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UMNO Bantu Galang Dana Rp 223 Miliar
Keluar Penjara, Razak Jadi Tahanan Rumah
Sabtu, 7 November 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai United Malays National Organisation (UMNO) berhasil mengumpulkan dana publik untuk melunasi denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp 223 miliar (1 ringgit = Rp 4.471) yang harus dibayar mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Pelunasan denda itu membuat Najib Razak menjalani sisa masa hukumannya menjadi tahanan rumah.
Pembayaran denda tersebut telah dilakukan Jumat (6/11/2026). Pembayaran denda ini menjadi syarat pengampunan kerajaan, sehingga Najib menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah.
Najib yang berusia 73 tahun dipenjara atas perannya dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang telah dibubarkan, dan merupakan salah satu kasus penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia.
“Total dana yang terkumpul melalui Najib Razak Solidarity Fund (Dana Solidaritas Najib Razak) yang diluncurkan pada 18 September telah mencapai jumlah target dan sudah mencukupi,” ujar Sekretaris Jenderal Partai UMNO Asyraf Wajdi Dusuki dalam sebuah pernyataan dikutip Channel News Asia, Jumat (6/11/2026).
“Dengan ini, UMNO secara resmi menutup rekening khusus Najib Razak Solidarity Fund yang dibuat untuk menampung sumbangan dari masyarakat. Penggalangan dana publik untuk tujuan ini tidak lagi diperlukan,” imbuh Asyraf.
Baca juga : Alhamdulillah, KJP Plus Dan KJMU Sudah Cair
Uang tersebut, lanjut Asyraf, sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sesuai prosedur. Mereka kini sedang menunggu diterbitkannya dokumen transfer.
Tim hukum Najib sebelumnya menyatakan, kemampuan untuk memenuhi pembayaran tersebut tidak sepenuhnya berada di tangannya sendiri.
“Karena sebagian besar asetnya masih terikat perintah pembekuan dan proses penegakan hukum,” bunyi pernyataan tim pengacara Najib kepada Malaysia Today.
Akses jalanan menuju kediaman Najib ditutup untuk publik pada Jumat (6/11/2026) siang waktu setempat.
Sebagai langkah persiapan untuk pengendalian massa, kepolisian juga menempatkan mobil patroli dan kendaraan operasional di sekitar kediamannya. Dua tenda didirikan di dekat pintu masuk ruas jalanan setempat.
Baca juga : Arsenal Vs Hull City, Meriam London Bidik Harimau
Menurut media setempat, Najib diperkirakan akan menjalani tahanan rumah di properti tersebut, yang sebelumnya telah diperiksa dan dinilai pihak berwenang pada September lalu.
Pengacara Najib, Hasnal Rezue Merican, mengatakan, lokasi tersebut dipilih karena tidak ada anggota keluarga yang tinggal di sana, sehingga tempat itu dapat digunakan sebagai fasilitas penjara.
Putri Najib, Nooryana Najwa, sebelumnya mengatakan, kediaman di Langgak Duta telah kosong sejak ayahnya dipenjara pada 23 Agustus 2022.
Pada 18 September 2026, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman penjara enam tahun—hingga 23 Agustus 2028—di rumah, dengan ketentuan antara lain membayar denda sebesar 50 juta ringgit.
Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 210 juta ringgit (Rp 937 miliar) atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga : Amri/Nita Ditarget Masuk Top 8 Dunia
Dakwaan tersebut berkaitan dengan transfer dana sebesar 42 juta ringgit (Rp 187 miliar) dari SRC International—mantan anak perusahaan lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB)—ke dalam rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015. DAY
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Sabtu, 7 November 2026 dengan judul "UMNO Bantu Galang Dana Rp 223 Miliar Keluar Penjara, Razak Jadi Tahanan Rumah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya