Dark/Light Mode

Mendes Ingatkan Dana Desa Digunakan Untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Rabu, 7 Juni 2023 14:02 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kanan) bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Dok. Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kanan) bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Dok. Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan, pentingnya penggunaan dana desa (DD) untuk pengembangan teknologi tepat guna.

Pemanfaatan teknologi tepat guna dapat mengolah berbagai potensi yang ada di desa dengan dana yang minim. Sehingga dana desa juga harus dioptimalkan untuk itu.

Mendes mengatakan, desa harus terus belajar teknologi tepat guna dengan tetap menjaga budaya lokal.

“Dana desa juga digunakan untuk pelatihan dan pengadaan teknologi tepat guna. Utamanya yang dibutuhkan pelaku usaha di desa," kata Abdul Halim, saat membuka Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (TTGN) Ke-XXIV, di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (7/6/2023).

Baca juga : Gelar TTGN, Kemendes PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Menteri yang akrab disapa Gus Halim mengatakan pengembangan desa harus dinamis, berbudaya dan adaptif. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan teknologi tepat guna juga sudah diatur.

Pertama, dalam Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna.

"Selanjutnya di Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program, kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa," lanjut Gus Halim.

Sedangkan penyebutan ketiga pada Pasal 83 Ayat 3 yaitu pembangunan kawasan pedesaan, salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna.

Baca juga : Gus Halim : Kami Akan Manfaatkan Sebaik-baiknya

Keempat pada Pasal 112 Ayat 3 yang menyatakan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Salah satunya harus ditempuh dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.

"Penekanan dalam pasal-pasal Undang-Undang Desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa," tegas Gus Halim.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, di Lampung ada sebanyak 320 ribu UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Baca juga : Gelaran Teknologi Tepat Guna XXIV Jadi Ajang Inovator Desa Unjuk Gigi

Namun sejauh ini belum banyak yang menggunakan teknologi tepat guna. Untuk itu, Arinal berharap melalui pagelaran Gelar TTGN ini dapat membawa perubahan agar setiap usaha dari paling kecil hingga besar mulai menerapkan teknologi.

“Ini salah satunya dimulai dari ekonomi kerakyatan, event ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mendorong serta memotivasi pengembangan daya kreativitas teknologi yang tepat guna," tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.