Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gus Halim: Tugas Pendamping Desa Berat, Perlu Kenaikan SBM

Sabtu, 27 Mei 2023 17:06 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan). (Dok. Kemendes PDTT)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan). (Dok. Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendamping Lokal Desa (PLD) dinilai memiliki tugas berat dalam pembangunan di desa. Untuk itu, perlu kenaikan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk menunjang kinerja para pendamping.

Usulan ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

"Saya sebutkan bahwa tenaga pendamping profesional adalah pendamping kewilayahan bukan pendamping personal. Ini yang kemudian saya nyatakan tugas pendampingan lebih berat," tegas Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar saat bertemu pendamping desa se-Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2023).

Gus Halim memaparkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan dilaksanakan secara holistik. Oleh karena itu, tugas PLD jauh lebih berat lebih banyak dibanding pendamping kementerian lain bersifat struktural.

Baca juga : Demi Efektifitas, Gus Halim Minta Rasio Jumlah SDM PLD Dan Desa Seimbang

"Saya sampaikan ke Kemenkeu. Makanya saya mengajukan kenaikan SBM," ungkapnya.

PLD adalah salah satu kepanjangan tangan Kemendes PDTT dalam melaksanakan pembangunan di desa.

Tugasnya beragam mulai pendampingan dalam pendataan SDGs Desa sebagai data referensi penentu kebijakan di desa hingga fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal.

Dalam mengemban tugas-tugas tersebut, satu PLD mendampingi lebih dari satu desa. Rasio perbandingan di Kabupaten Kudus bahkan 1:4 antara PLD dengan desa yang didampingi.

Baca juga : Gus Muhaimin Usul Dana Desa Naik Jadi Rp 5 Miliar

"Tugas pendamping ini saya modifikasi sebagai holistis bukan spesialis. Karena tugas dan fungsi Kementerian Desa dalam konteks desa adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa jadi ini harus jadi pegangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tandasnya.

Lebih lanjut Gus Halim meminta seluruh pendamping desa untuk terus maksimal bekerja menjalankan tugas dan fungsi tanpa menghiraukan kritik tidak berdasar.

Di antaranya mengenai tuduhan tentang ketidakmampuan pendamping dalam bekerja sehingga masih terjadi korupsi dana desa di beberapa tempat. Padahal hal tersebut bukan bagian dari tugas dan fungsi pendamping.

"Tenaga pendamping desa tidak punya kewenangan pengawasan dana desa. Lha kalau ada kepala desa korupsi dana desa yang disalahkan pendamping desa itu enggak nyambung. Ini yang harus kita lakukan literasi," tuturnya.

Baca juga : Mendes Temukan 150 Desa Punya Pendapatan Di Atas Rp 1 Miliar

Diketahui, Gus Halim telah melakukan beberapa upaya untuk memudahkan pendamping dalam melakukan pekerjaannya.

Selain menaikkan angka SBM, mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut juga telah melakukan negosiasi dengan Kemenkeu agar gaji pendamping ditingkatkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.