Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana perubahan dalam struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dengan penambahan matra siber, harus berlandaskan hukum yang kuat agar dapat diimplementasikan dengan efektif dan sah secara konstitusional. Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara. Ketentuan ini secara eksplisit tidak menyebutkan keberadaan matra siber.
Perkembangan teknologi dan ancaman siber yang semakin kompleks telah menuntut negara untuk memodernisasi struktur pertahanannya. Maka setiap perubahan signifikan dalam sistem pertahanan nasional, terutama yang melibatkan pembentukan matra baru seperti matra siber, harus berdasarkan kerangka hukum yang kokoh. Tanpa dasar hukum yang memadai, penambahan matra siber dalam tubuh TNI berpotensi menimbulkan tantangan legal.
Baca juga : Gerakan Kotak Kosong Yakin Menang Total Lawan Mitha-Wurja Di Pilbup Brebes
Mengingat pula bahwa UUD 1945 hanya mengakui tiga matra militer, dari itu pembentukan matra siber harus melalui proses revisi atau penyesuaian dalam undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, agar selaras dengan konstitusi. Oleh karenanya ketidakjelasan hukum juga dapat mengakibatkan tantangan politis yang menghambat pelaksanaan rencana ini. Tanpa kerangka hukum yang jelas, pembentukan matra siber bisa dipandang sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Berbagai pihak di ranah politik dan masyarakat sipil mungkin mempertanyakan legitimasi dari keputusan ini, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kontroversi. Untuk menghindari situasi tersebut, harus ada dialog nasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, parlemen, dan pakar hukum, guna membahas bagaimana matra siber bisa diakomodasi dalam sistem hukum yang ada.
Baca juga : Kemenperin Genjot Pertumbuhan Industri Halal
Tanpa kerangka hukum yang kokoh, rencana ini berpotensi menghadapi berbagai hambatan yang dapat menghalangi upaya Indonesia untuk memperkuat kemampuan pertahanannya di era digital. Dalam dunia yang semakin dipengaruhi oleh ancaman siber, langkah untuk mengintegrasikan matra siber dalam TNI merupakan keharusan, tetapi harus diikuti dengan reformasi hukum yang tepat agar dapat berjalan secara sah dan efektif.
Di sisi yang bersamaan perubahan matra di TNI juga memiliki dampak strategis yang mendalam dalam konteks geopolitik. Langkah ini tidak hanya menjadi upaya untuk memperkuat pertahanan nasional, tetapi juga meningkatkan posisi Indonesia dalam percaturan internasional, khususnya di kawasan Asia-Pasifik. Dalam menghadapi tantangan dan persaingan kekuatan besar, Indonesia harus mengembangkan strategi pertahanan yang lebih adaptif dan fleksibel.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya