Dark/Light Mode
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Tausiah Politik
Sebelumnya
Apalagi dengan survey yang direkayasa untuk memojokkan atau melegitimasi suatu kepentingan tertentu dengan menyalahi kaedah-kaedah survey, secara moral sangat tidak terpuji. Jika ada yang melakukannya, kemudian berpotensi melahirkan kebencian antar etnik, agama, dan kepercayaan, dapat dikenakan pasal Hate Speech (HS). Lembaga-lembaga survey di Indonesia yang dirancang untuk mempromosikan kandidat Kepala Negara atau Kepala Daerah tertentu sesungguhnya bisa dianggap penodaan terhadap etika survey.
Baca juga : Tendensius Mengungkap Data dan Fakta (1)
Pada dasarnya survey adalah alat ukur secara obyektif digunakan untuk mengukur sebuah fenomena atau kenyataan tertentu di dalam masyarakat. Akan tetapi jika survey itu motifnya untuk mengelabui para pemilih dengan cara melakukan penyimpangan metodologis, maka sesungguhnya itu sebuah peanggaran moral.(*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.