Dark/Light Mode

Hari Ini, SIM Keliling Bekasi Hadir Di Metropolitan Mall

Rabu, 10 Agustus 2022 07:07 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Patra Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Patra Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu (10/8)  berlokasi di Metropotan Mall Bekasi  pukul 08.00 -10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel 9 Agustus Hadir Di 2 Lokasi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Bekasi Hadir Di Mega Hypermall

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta 9 Agustus, Cek Di Sini....

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini Polrestro Bekasi Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.