Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota pada hari ini Selasa (9/8) dilaksanalan di Mega Bekasi Hypermall pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga : Brisia Jodie, Peluk Mesra Pacar Di Depan Penonton
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
Baca juga : Hari Ini, 78.369 Jemaah Haji Sudah Tiba Di Tanah Air
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca juga : Layanan SIM Keliling Tangsel, Hari Ini Hadir Di 2 Lokasi
Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini, Polrestro Bekasi Kota menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya