Dark/Light Mode

2 Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel, Cek Di Sini

Sabtu, 6 Agustus 2022 09:54 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Untuk  layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu (6/8x) berlokasi di:

1. Pamulang Square pukul 08.00 -13.00 WIB.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Jakarta 6 Agustus, Hadir Di 5 Lokasi

2. ITC BSD, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel 5 Agustus, Hadir Di 2 Lokasi

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca juga : Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 5 Agustus, Cek Di Sini

 3. Bukti Cek Kesehatan.

 4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan selau menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.