Dark/Light Mode

Layanan SIM Keliling Tangsel, Hari Ini Hadir Di 2 Lokasi

Senin, 8 Agustus 2022 08:09 WIB
Layanan  SIM keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan pada hari ini, Senin (8/8) hadir di dua lokasi, sebagai berikut:

1. Pamulang Square pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta 8 Agustus, Cek Di Sini....

2. ITC BSD pukul 08.00 - 13.00 WIB.

SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Bekasi, Hari Ini Hadir Di Metropolitan Mall

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Baca juga : Layanan SIM Keliling Tangsel, Hari Ini Hadir Di Bintaro Plaza

3. Bukti Cek Kesehatan.

 4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.