Dark/Light Mode

Hari Ini, SIM Keliling Tangsel Hadir Di Pamulang Square

Jumat, 9 September 2022 07:54 WIB
Layanan SIM kelilng yang digelar Polres Tangerang Selatan di Pamulang Square. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM kelilng yang digelar Polres Tangerang Selatan di Pamulang Square. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat (9/9) dilaksanakan Pamulang Square, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi 8 September, Hadir Di Cyber Park

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Depok 8 September

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 8 September, Cek Di Sini

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini, Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.