Dark/Light Mode

Dishub DKI Tampung Semua Usulan

Soal Ganjil Genap, Taksi Online Minta Dikasih Tanda Khusus

Senin, 19 Agustus 2019 14:34 WIB
Aksi demo para pengemudi taksi online di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat , Senin (19/8). Mereka meminta Pemprov DKI memberikan tanda khusus untuk taksi online, agar dapat beroperasi di wilayah ganjil genap. (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka)
Aksi demo para pengemudi taksi online di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat , Senin (19/8). Mereka meminta Pemprov DKI memberikan tanda khusus untuk taksi online, agar dapat beroperasi di wilayah ganjil genap. (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperluas kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, memicu aksi demo para pengemudi taksi online. Puluhan mobil diparkir di depan Balai Kota, yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan. Alhasil, kondisi jalan pun semrawut tak karuan. Hanya ada satu ruas jalan yang dibuka.

"Kita masih punya hak. Ini kurang sosialisasi," teriak orator. Para pengemudi taksi online ini memohon Pemprov DKI agar memberi penanda khusus bagi taksi online. Mereka ingin taksi online bisa beroperasi di area ganjil genap.

Baca juga : Taksi Online Berjaya, Angkutan Umum Jakarta Nyungsep Dong

"Kami memohon kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberi penanda kepada taksi online, yang sudah memenuhi persyaratan, sesuai dengan Permenhub No. 118/2018," ucap orator.

Terkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga yang menolak program ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, agar menyampaikan aspirasinya melalui saluran yang ada. 

Baca juga : Anies: Jangan Berspekulasi Soal Pengecualian Taksi Online di Jalur Ganjil Genap

“Seperti yang saya sampaikan. Seluruh saran dan masukan dalam masa uji coba ini, silakan disampaikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (19/8).

Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan wujud kebebasan dalam negara demokrasi. Namun, aksi itu harus dipastikan dengan baik dan kondusif. "Semua aspirasi akan kami tampung, akan kami sampaikan ke Gubernur," kata Syafrin.

Baca juga : Pecinta Ojol Ngeluh Tarif Mahal, Tak Ada Diskon Pula

Sejauh ini, taksi online masih dilarang untuk beroperasi di wilayah ganjil genap. Belum ada keputusan terbaru terkait hal itu. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.