Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Jumat (17/3) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:
1. Metropolis Mall Tangerang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Berita Terkait : SIM Keliling Bogor 17 Maret Hadir Di Plaza Jambu 2
2. Giant Palem Semi, pukul 08.00 - 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Berita Terkait : SIM Keliling Bekasi 17 Maret Hadir Di Mitra 10 Jatimakmur
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM,
Berita Terkait : SIM Keliling Depok 17 Maret Februari, Hadir Di 2 Lokasi
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Tags :
Berita Lainnya