Dewan Pers

Dark/Light Mode

SIM Keliling Bogor 18 Maret Hadir Di Plaza Jambu 2

Sabtu, 18 Maret 2023 06:33 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Khoirul Umam/RM)
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Khoirul Umam/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini di Plaza Jambu 2. Waktu pendaftaran pukul 08.00-09.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Berita Terkait : SIM Keliling Bekasi 18 Maret Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

Berita Terkait : SIM Keliling Depok 18 Maret Februari, Hadir Di 2 Lokasi

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Berita Terkait : SIM Keliling Tangsel 18 Maret, Cek Disini Lokasinya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.