Dark/Light Mode

Ayo Manfaatin, SIM Keliling DKI 10 April Di Lima Tempat

Senin, 10 April 2023 05:10 WIB
(Foto NTMC Korlantas Polri).
(Foto NTMC Korlantas Polri).

RM.id  Rakyat Merdeka - SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta, hari ini Senin 10 April 2023. Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, untuk perpanjang SIM A dan C. Silakan pilih yang terdekat dengan anda.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini: 

Layanan SIM Keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Layanan SIM Keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Layanan SIM Keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

Layanan SIM Keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Senin 10 April 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 WIB. Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

Baca juga : SIM Keliling Bogor 10 April Hadir Di Mall Botani Square

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi  (Satpas) SIM keliling terbilang mudah. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean sampai nama dipanggil petugas.

Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Selain di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM keliling, perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) juga bisa dilakukan secara online.

Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Untuk SIM Internasional juga bisa dengan website sejak 2020. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi 10 April Hadir Di Carrefour Harapan Indah

Cara perpanjang SIM online Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikas:

1. SIM lama.

2. E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani di erikkes.id.

4. Hasil tes psikologi di app.eppsi.id 

5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas. 

Baca juga : SIM Keliling Depok 10 April, Hadir Di 2 Lokasi

Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak. 

Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Biaya perpanjang SIM secara online diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya: SIM A: Rp 80.000,00

SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00

SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00

SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.