Dark/Light Mode

Dicoret Sebagai Penerima KJMU Oleh Disdik DKI

Duh, 3.351 Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Jumat, 5 Juli 2024 06:50 WIB
Sejumlah mahasiswa mengadukan penghentian secara sepihak bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Sejumlah mahasiswa mengadukan penghentian secara sepihak bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ketua Fraksi NasDem, Wibi Andrino mengatakan, ada se­jumlah permasalahan KJMU yang harus segera diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.

“Masih banyak masyara­kat yang mendapati pendataan (KJMU) tidak akurat. Kami akan menanyakan penjelasan lebih lanjut kepada Pemprov DKI Jakarta terkait apa saja yang menjadi faktor filterisasi penerima manfaat dana KJMU,” kata Wibi.

Anggota Komisi C ini mengungkapkan, keterlambatan pen­carian KJMU lantaran terdapat temuan banyak penerima man­faat tidak tepat sasaran.

Baca juga : Jerman Vs Spanyol, Adu Gengsi Demi Posisi

“Harus direvisi kembali sehingga menyebabkan website terjadi down,” ujarnya.

Jangan Salah Gunakan Bansos

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, KJMU ditujukan bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi. Para penerima manfaat ini bisa berkuliah di Perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Program ini terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Error, Osaka Angkat Koper

“Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, kare­na ini amanah yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera,” kata Budi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Budi menegaskan, KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3,0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

Ada sejumlah persyaratan umum penerima bantuan KJMU. Dipaparkan Budi, pertama, berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. Kedua, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan panti sosial Dinas Sosial (Din­sos) DKI Jakarta.

Baca juga : Syifa Hadju, Dijodohkan Dengan Anak Sultan Cikarang

“Lalu, tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.