Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peredaran Narkoba Makin Ngeri
26 Wilayah Jakarta Masuk Zona Merah
Minggu, 21 Juli 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori bahaya dan 107 wilayah berada di kategori waspada peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba).
Angka kasus penyalahgunaan narkoba untuk kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 meningkat.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengimbau, Pemprov DKI membuat terobosan untuk memutus mata rantai dan menekan zona merah peredaran Narkoba.
Baca juga : Skuad Garuda Tak Ciut Nyali
Peran Pemerintah Kota (Pemkot), lanjut Rio, sangat penting untuk menjadikan wilayah bebas dari peredaran dan penggunaan narkoba.
“Masalah narkoba bukan hanya urusan Kepolisian, tetapi perlu peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal membangun manusianya,” kata Rio, Jumat (19/7/2024).
Sekretaris Fraksi PDIP ini menilai, maraknya peredaran narkoba, salah satunya disebabkan akibat ketimpangan sosial dan pembangunan.
Baca juga : Pecco Dan The Baby Alien Sangat Sulit Dikalahkan
“Ini sebenarnya yang saya khawatirkan, membangun Jakarta tanpa memperdulikan unsur pemerataan sosial, akibatnya sangat fatal,” ujarnya.
Dia memaparkan beberapa contoh ketimpangan pembangunan penyebab masalah sosial. Di antaranya, pencabutan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terhadap ribuan anak Jakarta, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi A lainnya, Israyani mengatakan, perlu membangun kesadaran kolektif generasi muda tentang efek domino kerusakan yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba.
Baca juga : KPK Temukan Catatan Aliran Dana
Menurut dia, remaja dan pemuda yang berdomisili di kawasan zona merah peredaran narkoba harus mendapatkan pemahaman yang baik tentang bahayanya, sehingga bisa menghindari obat terlarang itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya