Dark/Light Mode

Pemukiman Di Tanah Tinggi Tak Kumuh Lagi

Warga Senang Punya Kamar Dan Toilet Sendiri

Senin, 30 September 2024 06:50 WIB
Inilah penampakan rumah hunian vertikal di Kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Inilah penampakan rumah hunian vertikal di Kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat (Jakpus), terharu tempat tinggalnya yang dulu kumuh berubah menjadi layak huni. Jika sebelumnya ke toilet bergantian dengan tetangga, kini setiap rumah punya toilet sendiri.

Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta telah me­nyulap wilayah kumuh menjadi hunian layak huni di Tanah Tinggi. Hunian ini diberi nama Rumah Cinta Damai.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono me­nuturkan, Rumah Cinta Damai di Tanah Tinggi merupakan lokasi kedua. Sebelumnya, Pemprov dan swasta telah meresmikan Rumah Barokah di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca juga : La Liga Spanyol, Osasuna Jegal Rekor Kemenangan Barca

Di lokasi kedua ini, program Perbaikan Rumah dan Konsoli­dasi Tanah Vertikal dibangun di Jalan Tanah Tinggi XII, RT 005/RW 012, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakpus.

Hunian empat lantai ini meru­pakan buah kerja sama antara Pemprov DKI dengan Kemen­terian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Yayasan Bud­dha Tzu Chi Indonesia.

Heru menyebut, bantuan kon­solidasi lahan vertikal ini hanya ada di Jakarta.

Baca juga : Martin Jawara, Marquez Apes

“Ini adalah solusi menga­tasi area-area kumuh di Jakarta. Berkat bantuan Pak Menteri dan kebijakannya serta dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi, masyarakat kami bisa menikmati hunian yang layak,” kata Heru, Jumat (27/9/2024).

Heru berharap, program baik ini bisa berlanjut. Karena, program Perbaikan Rumah dan Kon­solidasi Tanah Vertikal meru­pakan salah satu solusi untuk mengatasi kepadatan penduduk di Jakarta.

Melalui program ini, Pemerin­tah menerbitkan sertipikat tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi.

Baca juga : Tanah, Mobil Hingga Tekstil Laku Terjual Rp 46,9 Miliar

Kondisi fisik sudah memenuhi standar hunian yang layak dan memenuhi kelayakan fungsi bangunan sebagaimana telah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor SK-SLF-317108-11092024-001.

Untuk kepemilikan bangunan, Pemerintah menerbitkan Sertipi­kat Hak Milik Satuan Rumah Susun. Pemprov DKI juga beru­paya mendorong kemandirian warga untuk mengelola, meme­lihara dan merawat Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi melalui pembentukan Perkumpulan Pe­milikan Bersama Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.