Dark/Light Mode

Kejagung Lelang Barang Rampasan

Tanah, Mobil Hingga Tekstil Laku Terjual Rp 46,9 Miliar

Senin, 30 September 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang rampasan negara senilai Rp 46,9 miliar pada September ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari hasil lelang ini, diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 34,6 miliar.

Barang rampasan yang dilelang berasal dari hasil sitaan kasus korupsi, tindak pidana umum dan tindak pidana pencu­cian uang. Berupa tanah dan bangunan, mobil dan motor, hingga produk tekstil.

Baca juga : Tengku Dewi, Suami Diciduk Kasus Narkoba

Pada Kamis, 26 September 2024, BPA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur melelang lima mobil dan dua motor. Aset sitaan itu, dile­lang secara paket.

Harli menjelaskan, lelang aset tersebut dilaksanakan berdasar­kan putusan Mahkamah Agung Nomor 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY. Putusan itu terkait perkara kegiatan perdagangan tanpa izin dengan Terpidana AD.

Paket kendaraan bermotor itu ditawarkan dengan harga Rp 6,49 miliar. Laku terjual seharga Rp 8,44 miliar.

Baca juga : Jokowi-Prabowo Berlayar Ke Dermaga Yang Sama

Sebelumnya, BPA melelang barang rampasan negara berupa 19 kontainer berisi kain atau tekstil. Aset ini disita dari kasus korupsi dengan Terpidana LGH yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Barang-barang tersebut di­simpan di tiga lokasi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Jakarta Utara, yaitu di TPP Transcon Indonesia Jalan Denpasar, Cilincing sebanyak 7 kontainer berisi 1.160 bale dan 4.447 package tekstil 100 persen polyester.

Kemudian, di TPP Tripandu Pelita Jalan Madya Kebantenan, Cilincing sebanyak 8 kontainer berisi 1.165 bale polyester, 829 package tekstil campuran polyester-spandex dan 2.034 package tekstil lainnya.

Baca juga : Walkout Saat PM Israel Pidato Di PBB , Indonesia Banjir Pujian

Terakhir, di TPP MSA Jalan Raya Cakung Cilincing Pal II, Sukapura sebanyak 4 kontainer berisi berbagai jenis kain seperti seprei printing, organza, polyes­ter, dan spandex.

Barang-barang tersebut laku dilelang seharga Rp 13,36 miliar dari nilai limit Rp 8,52 miliar atau mengalami kenaikan harga Rp 4,84 miliar.

Adapun hasil lelang akan dijadikan pengurang uang peng­ganti Terpidana LGH yang ditetapkan sebesar Rp 56,34 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.