Dark/Light Mode

Diminta Batalkan Aksinya

1.300 Hakim Sudah Bulat Cuti Kerja Karena Gaji Kecil

Minggu, 29 September 2024 08:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - 1.300 hakim yang akan cuti kerja selama 5 hari dari 7-11 Oktober 2024 sebagai protes karena gaji kecil tetap akan melanjutkan aksinya, meski ada yang berharap aksi itu dibatalkan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politisi Partai NasDem itu, meminta hakim mengurungkan niat mogok kerja.

Menurut Sahroni, cara hakim menumpahkan kekesalannya dengan melakukan mogok kerja adalah keliru. Ada cara yang lebih elegan, ucap Sahroni, untuk merefleksikan kegeraman mereka terhadap aturan yang berlaku.

“Jangan sampai terjadi itu mogok kerja. Nggak baik bagi integritas hakim sendiri. Langkah yang baik dengan cara yang baik, melalui mekanisme kelembagaan,” kata Sahroni, dalam rilis yang disebarkannya ke media, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga : Diungkap Hashim, Amran Kesayangan Presiden Terpilih

Sahroni bisa memahami keluhan para hakim. Namun, mogok kerja tidak akan menyelesaikan persoalan. “Secara logika, untuk pekerjaan yang perlu ilmu, tenaga, pikiran, dan keteguhan hati seperti hakim ini, gaji mereka bisa dibilang kecil,” tambahnya.

Bendahara Umum Partai NasDem itu lantas menyinggung soal kebobrokan hukum di Indonesia. Kata dia, hal ini merupakan dampak dari kurangnya kesejahteraan hakim.

Misalnya, banyak oknum hakim yang bisa dengan mudah dibeli. Proses peradilan jadi sangat transaksional. “Jadi, mengenai kesejahteraan dan kepantasan gaji hakim ini harus mulai didiskusikan dan diformat secara serius dan konkret,” tegasnya.

Sekadar informasi, 1.300 hakim di seluruh Indonesia bakal menggelar aksi protes dengan mengajukan cuti bareng selama 5 hari. Para ‘wakil Tuhan’ yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) itu, mengaku kecewa karena gaji dan tunjangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tidak pernah berubah.

Baca juga : Kominfo Berhasil Blokir 2 Juta Lebih Situs Judol

“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas Pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2024).

Merespon keluhan ini, Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto mengaminkan seruan SHI. Djuyatmo bilang, seruan SHI ini merupakan bagian dari ekspresi para hakim dalam menyampaikan aspirasi.

“Sebetulnya pimpinan IKAHI maupun MA (Mahkamah Agung) sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim soal jaminan kesejahteraan ini, tapi belum memperoleh hasil konkret. Prosesnya baru sampai di Kementerian PAN-RB,”, ungkap Djuyatmo.

Dia menekankan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, negara seharusnya memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. Tujuannya, agar menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Baca juga : Banteng Lebih Baik Di Luar Pemerintahan

“Ingat, para hakim (yang akan ke Jakarta menyampaikan aspirasinya) bukan menggeruduk, tapi hendak menyampaikan aspirasi dari hakim di tingkat cabang ke pengurus pusat, dalam konteks organisasi profesi kan hal yang wajar saja, tentu para hakim bisa melakukan secara elegan,” paparnya, mengingatkan.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kurang setuju dengan tindakan hakim yang akan mogok kerja karena gaji dan tunjangan mereka tidak naik selama 12 tahun. “Seharusnya mereka menggunakan forum yang lebih terhormat untuk berargumen. Duduk bersama-sama dan berdiskusi,” usul Fickar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.