Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Politisi NasDem Desak Pimpinan DPRD DKI Batalkan Dekot Terpilih 2024-2029
Senin, 23 Desember 2024 20:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Proses penetapan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 dinilai cacat prosedur. Hal itu dikarenakan, adanya informasi penetapan Dekot dilakukan sepihak oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta tanpa melibatkan Komisi A yang merupakan mitra kerja dari Dekot.
Karena itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Ongen Sangaji menilai putusan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
"Interupsi pimpinan yang saya hormati, saya ingin menyampaikan bahwa dalam proses penetapan Dewan Kota periode 2024-2029 agar dilakukan koreksi,” kata Ongen dalam sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca juga : Sah! Setyo Budiyanto Cs Resmi Pimpin KPK 2024-2029
Sebab, lanjut dia, dalam proses penetapannya tidak melalui mekanisme yang benar.
“Komisi A yang menjadi mitra kerja Dewan Kota tidak dilibatkan. Jadi kami minta, penetapan untuk nama-nama dewan kota terpilih agar dibatalkan, karena termasuk dalam kategori tidak sah," tegasnya.
Menurut Ongen, dalam regulasinya calon Dekot yang diputuskan pada tingkatan kota atau tim seleksi diserahkan pada walikota. Selanjutnya, dalam aturan yang berlaku tim seleksi menyerahkan pada Gubernur Jakarta.
Baca juga : Bamsoet: Komposisi Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Solid dan Kuat
Setelah itu, gubernur melalui Asisten Pemerintahan (Aspem) menyerahkan pada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Seharusnya, terang Ongen, setelah diserahkan ke Pimpinan DPRD, tidak langsung diputuskan satu nama. Tapi lakukan pedalaman di Komisi A. Baru Komisi A mengeluarkan rekomendasi pada pimpinan DPRD yang diumumkan oleh Gubernur.
“Sayangnya di lapangan, pimpinan DPRD tidak menyerahkan pada Komisi A untuk dilakukan pendalaman, dan langsung memutuskan untuk diumumkan. Sangat jelas ini tidak sah," ucapnya.
Ongen meminta agar Pimpinan DPRD bersikap bijak dalam proses penetapan Dekot terpilih. Karena apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPRD, belum tentu benar menurut Komisi A.
Baca juga : Ketuanya 20, Wakil Ketua 80
Jika permintaannya diabaikan, Ongen bilang akan melakukan langkah-langkah lain.
"Langkah yang kami lakukan dalam upaya menjaga kredibilitas Pimpinan DPRD. Disamping itu, kami juga ingin meluruskan informasi simpang siur yang terjadi di masyarakat. Satu hal lagi, kami inginkan segala proses berjalan secara terbuka," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya