Dark/Light Mode

Ada Penghuni Hampir 5 Tahun Tidak Bayar

Tunggakan Sewa Rusun Di DKI Capai 95,5 Miliar

Sabtu, 8 Februari 2025 06:50 WIB
Ilustrasi rusun Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.  (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi rusun Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.  (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Total tunggakan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta yang tidak membayar uang sewa sangat fantastis, yakni mencapai Rp 95,5 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diharapkan menindak tegas penghuni yang memiliki kemampuan ekonomi namun menghindari kewajibannya.

Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, hingga 31 Januari 2025, menyebutkan sebanyak 17.031 unit rusun menunggak bayar sewa.

Total tunggakannya mencapai Rp 95,5 miliar. Rinciannya, 7.615 penghuni warga terprogram dengan tunggakan Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar.

Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mendesak Dinas PRKP untuk melakukan sensus penghuni rusun. Sehingga diketahui penyebab para penghuni menunggak sewa.

“Saat rapat kerja dengan Di­nas Perumahan Rakyat, saya menyampaikan agar penghuni rusun yang menunggak sewa, khususnya penghuni warga umum agar dilakukan pendataan ulang,” kata Ali kepada Rakyat Merdeka, Kamis (6/2/2025).

Baca juga : Real Madrid Vs Atletico Madrid, Derby Madrid Dan Saling Kudeta

Dengan pendataan ulang itu, lanjut dia, akan diketahui penghu­ni yang tidak memiliki pekerjaan, memiliki pekerjaan, memiliki penghasilan, tidak memiliki peng­hasilan, berstatus tidak mampu, memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dan lain-lain.

Dari data itu, penghuni dapat dikelompokan atau diklusterkan. Sehingga penanganan terhadap mereka tepat sasaran. “Jika su­dah didata, maka akan ketahuan kenapa mereka tidak membayar sewa, air dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk penghuni yang tidak memiliki pekerjaan atau ber­penghasilan, lanjut Ali, bisa dicarikan solusi untuk mengatasi masalah ini. Namun, untuk penghuni menunggak bayar sewa ternyata memiliki pekerjaan dan penghasilan yang cukup, harus diberikan sanksi tegas.

“Harus disuruh bayar. Jika tidak mau, maka harus diambil langkah tegas, misalnya dengan melakukan pengosongan paksa. Karena masih banyak warga yang ingin tinggal di rusun dan siap untuk bayar sewa,” tegasnya.

Sekretaris Dinas PRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti menu­turkan, total tunggakan pulu­han miliar tersebut akumulasi dalam waktu yang sangat lama. Bahkan, ada penghuni yang menunggak sampai 58 bulan atau hampir lima tahun.

Baca juga : Red Sparks Kembali Menang, Megatron-Bukilic Mengaum

Meli bilang, data tunggakan ini terus terlaporkan, meski sanksi administrasi telah diter­apkan. Mulai dari surat teguran, penyegelan dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.

“Saya setuju penghuni diklus­ter. Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) bisa melihat mana penghuni punya pe­kerjaan formal dengan yang tidak. Sehingga bisa dieksekusi,” kata Meli saat Rapat Kerja dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Diungkap Meli, faktor utama yang menyebabkan tunggakan tinggi karena sulitnya membe­dakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram sering beralasan mereka terpaksa tinggal di rusun karena tengah kesulitan ekonomi.

Begitu juga penghuni warga umum. “Meskipun ada peng­hasilan tetap, beberapa penghuni masih menunggak karena peng­hasilan yang terbatas,” jelas dia.

Tunggakan ini, lanjutnya, mengganggu kelancaran pengelolaan rusun. Sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta beren­cana mengeksekusi penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum.

Baca juga : Diselingkuhi Suami

Eksekusi ini akan dilakukan setelah masa tahun politik ber­lalu, sesuai arahan dari Kepala Dinas PRKP.

Pemprov DKI akan mengklus­terkan penghuni berdasarkan status pekerjaan mereka, dengan prioritas pada penghuni dengan pekerjaan formal yang memiliki penghasilan tetap. “Jika mereka masih menunggak, akan dilaku­kan eksekusi,” ucapnya.

Meli menyebut, dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang disiapkan, akan ada tim terpadu dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja untuk memverifikasi kondisi penghuni yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Tim ini akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah penghuni tersebut layak untuk tetap tinggal di rusun atau tidak. “Bagi yang layak dibantu, kami akan terus mempertahankan mereka. Namun, bagi yang tidak layak, kami akan lakukan eksekusi,” tegasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.