Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
P3RSI Harap Pemprov Jakarta Sesuaikan Kelompok Pelanggan Rusun K III Jadi K II
Kamis, 20 Februari 2025 12:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) melakukan audiensi dengan Komisi B dan Komisi C di Gedung DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam audiensi ini, P3RSI menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta terhadap keberlangsungan rumah susun. Ketua Dewan Pengurus P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan Pemprov Jakarta belum maksimal dalam memperhatikan keberlangsungan penghuni rumah susun.
Adjit bilang, Pemprov Jakarta menempatkan kelompok pelanggan rumah susun sebagai K III. Bersamaan dengan gedung bertingkat komersial, seperti perkantoran, pusat perdagangan, kondominium dan gedung komersial lainnya yang kenaikkan tarif air bersihnya mencapai 71 persen dari Rp 12.550 menjadi Rp 21.500.
Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen. Akan tetapi, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Istilah apartemen, tambahnya, digunakan sebagai marketing gimmick.
Baca juga : DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Bangunan Langgar GSB Di Pondok Pinang
Di samping itu, dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, khususnya pasal 10, menyebutkan: kelompok pelanggan PAM Jaya, terdiri atas: Kelompok I, II, III, dan Khusus.
"Harusnya PAM Jaya itu baca Pasal 12, ayat (1) yang menyebutkan: Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar. Meski kami di gedung bertingkat, kan juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” papar Adjit, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Karena itu, tegas Adjit, lebih tepat jika anggota pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, yang merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari, harusnya masuk dalam Kelompok II (K II).
"Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan zolim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelajaan dan gedung komersial lainnya. Makanya Pasal 13 dalam Pergub itu dibaca dong. Hukum (peraturan) itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi dirubah, meski jaman sudah berupa," kata Adjit.
Baca juga : Pemprov Jakarta Stop Kucurkan APBD Untuk Bantu Janda Pahlawan
Dia lantas menjelaskan bahwa pelanggan PAM Jaya Kelompok III itu dijabarkan dalam Pasal 13 yang berbunyi: Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c menampung jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.
"Di situ sangat jelas, K III adalah pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian. Selama ini kan tidak ada warga rumah susun yang buka usaha golan isi ulang dan rumah makan di unitnya. Jadi mengapa PAM Jaya tidak mau mengusulkan kepada Gubernur, agar anggota kami dapat disesuaikan golongan secara benar (K II). Padahal mereka juga lah yang mengusulkan adanya kenaikkan tarif ini kepada PJ. Gubernur Heru," papar Adjit.
Di kesempatan sama, Anggota Komisi B DPRD Jakarta Francine Widjojo yang juga ikut dalam audiensi tersebut mengatakan, PAM Jaya mengenakan kenaikan tarif 71,3 persen di Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium (serta industri dan niaga lainnya termasuk motel, hotel bintang 1-5, dll) berdasarkan Keputasan Gubernur (Kepgub) Jakarta 730/2024.
Namun Kepgub 730 Tahun 2024 tersebut, ungkap Francine cacat formil. Karena sesuai aturan harus ada Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya, namun tidak ditemukan.
Baca juga : PHKT Latih Peternak Desa Sebuntal Kelola Pakan Alternatif
"Yang bisa ditemukan adalah Kepgub tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023," ucap politisi PSI itu.
"Konsepnya kurang lebih kalau diketenagakerjaan bahwa harus ada penetapan upah minimum terlebih dahulu yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja," jelas Francine.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya