Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sulit Berantas Parkir Liar Di Tanah Abang, Dishub: Pelaku Selalu Hindari Petugas
Selasa, 15 April 2025 21:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pungutan tarif parkir dengan harga mencekik di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali viral. Salah seorang pengendara mengaku ditarik Rp 60 ribu untuk parkir di pinggir jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pungutan liar (pungli) parkir di Tanah Abang masih terjadi meskipun pihaknya telah melakukan penertiban secara berkala. Masalahnya, pelaku pungli kerap muncul kembali saat petugas Dishub tak lagi berada di lokasi.
“Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana. Tapi kembali bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan,” ujar Syafrin, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Syafrin menjelaskan, salah satu indikasi parkir liar adalah saat juru parkir meminta bayaran di awal atau di depan.
Baca juga : Cuaca Besok Hujan Atau Panas Di Tangerang? Ini Prediksi BMKG Senin (7/4)
“Kenapa mereka minta di depan? Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi,” tambahnya.
Syafrin mengimbau masyarakat tidak parkir di lokasi-lokasi yang dilarang atau tidak diperuntukkan untuk parkir, karena berpotensi ditindak atau diderek.
“Beberapa kali saya menghimbau kepada masyarakat untuk pertama, jangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan parkir atau dilarang parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syafrin telah menyediakan sejumlah titik parkir resmi yang bisa digunakan masyarakat, termasuk area parkir Blok A di Tanah Abang yang masih memiliki banyak ruang kosong.
Baca juga : Pagi Lebaran Masih Di Jalan? Tenang, 24 Rest Area Gelar Salat Idul Fitri 1446 H
“Contohnya di Tanah Abang, di Tanah Abang bisa parkir langsung ke Blok A atau di beberapa lokasi yang memang di sana diperbolehkan parkir. Hanya saja masyarakat kita begitu melihat ada juru parkir liar, seolah-olah di sana boleh parkir,” jelasnya.
Terkait pertanyaan tentang ketersediaan lahan parkir resmi, Syafrin menyebutkan bahwa kapasitas parkir sebenarnya sudah mencukupi, khususnya di kawasan Blok A.
“Jika kita melihat di Blok A kan cukup kosong di atas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan ormas dan warga sekitar akan terus ditingkatkan untuk menekan angka parkir liar yang kerap berulang.
Baca juga : Berantas Penyakit Lambung, Hizrah Bacan Rilis Herbal Madu Hijau
“Prinsip penertiban itu dilakukan, juru parkir liarnya hilang. Tetapi kemudian setelah petugasnya pulang atau kembali, maka mereka akan muncul untuk melakukan pengaturan kembali secara liar,” ujarnya.
Kasus pungli parkir ini menjadi perhatian publik dan pemerintah, terutama di tengah pembahasan pansus perparkiran bersama Komisi di DPRD DKI Jakarta. Diharapkan, pengawasan lebih ketat dan regulasi yang tegas bisa menghentikan praktik pungli di fasilitas umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya