Dark/Light Mode

Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi Harus Disegerakan

Jumat, 18 April 2025 08:58 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kiri) bersama Imam Besar Forum Betawi Rempug KH Lutfi Hakim/Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kiri) bersama Imam Besar Forum Betawi Rempug KH Lutfi Hakim/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Iman Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim menyerukan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi. Hal ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta.

Seruan itu disampaikan langsung oleh Lutfi Hakim dalam acara penutupan Halal Bihalal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur yang dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

“Selama ini, keberadaan Masyarakat Adat Betawi hanya berlandaskan SK Kementerian Hukum dan HAM’yang tidak cukup kuat dari sisi kelembagaan,” ujar Lutfi.

Baca juga : Wamenpan RB Harap Lapor Kalsel Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Hal ini berdampak pada lemahnya regenerasi budaya, minimnya pengembangan ekonomi berbasis budaya, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Betawi dalam pembangunan kebudayaan.

Menurutnya, dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengakui eksistensi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, saatnya Pemerintah Provinsi Jakarta menindaklanjuti amanah ini melalui Pergub yang khusus mengatur LAM Betawi.

“Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Baca juga : PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman, Harap Semua Pihak Patuhi

Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang Undang Nonor 11 Tahun 2012 dan Undang Undang Pemerintahan Daerah karena bersifat diskresi atau pendelegasian dari Pemda dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.

Selain itu, Pemda juga berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Berdasarkan dasar tersebut, Pergub dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Baca juga : Tidak Ada Jalan Lain, Kita Harus Negosiasi

Dengan demikian Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.

Sebagai momentum bersama antara Pemda dan Masyarakat Betawi, Wakil Ketua PWNU Jakarta ini menginginkan agar penerbitan Pergub dijadikan sebagai seserahan istimewa dalam perayaan Lebaran Betawi pada 27 April mendatang.

“Ini bisa menjadi hari bersejarah bagi masyarakat dan tokoh-tokoh Betawi, sekaligus penanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal,” ujar Lutfi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.